KOMPETENSI
GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah investasi masa
depan bangsa, dan ditangan pendidikanlah masa depan bangsa dipertaruhkan. Oleh
karena itu agar tidak tergerus oleh kemajuan jaman, kualitas dan
kualifikasi guru perlu terus menerus ditingkatkan mengikuti kemajuan
peradaban bangsa-bangsa di dunia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalahnya ialah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan Kompetensi ?
2.
Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik?
3.
Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Kepribadian?
4.
Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Sosial?
5.
Apa yang dimaksud denganKompetensi Profesional?
6.
Bagaimana Pengaruh Kompetensi Guru dalam Pembelajaran?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuannya adalah untuk:
1.
Untuk
mengetahui dan memahami Pengertian
dari Kompetensi
2.
Untuk
mengetahui dan memahami Kompetensi
Pedagogik
3.
Untuk
mengetahui dan memahami Kompetensi
Kepribadian
4.
Untuk
mengetahui dan memahami Kompetensi
Sosial
5.
Untuk
mengetahui dan memahami Kompetensi
Profesional
6.
Untuk
mengetahui dan memahami Pengaruh
Kompetensi Guru dalam Pembelajaran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi
Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang
Guru Dan Dosen pasal 1 ayat (10) Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Berdasarkan pernyataan diasat, dapat
disimpulkan bahwa Kompetensi
adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus di miliki
guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. kompetensi diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatka sumber
belajar.
Menurut
Udin Syaefudin Saud (2011:54) Kompetensi pada dasarnya menunjukan kepada:
1. Kecakapan
atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan
2. Merupakan
suatu sikap (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki
kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (ketrampilan),
pengetahuan, dan sebagainya. Untuk mengerjakan apa yang diperlukan
3. Menunjukan
kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara
memuaskan berdasarkan kondisi (prasarat)
yang diharapkan.
B.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik sesuai dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor
19/2005 adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta
didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik
meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran
yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan
pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara
berkelanjutan.
Salah satu
aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik.
Dalam kompetensi pedagogik guru dituntut untuk dapat memahami peserta didiknya
serta memahami bagaimana memberikan pengajaran yang benar pada peserta didik.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kompetensi pedagogik. Menurut peraturan
tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
Guru memiliki
latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik
dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang berbasis
subjek(mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara latar
belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki
pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas
pemerintah.
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik
Guru memiliki
pemahaman akan psikologi perkembangan anak sehingga mengetahui dengan benar
pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing
anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu. Guru
memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak,
sehingga anak serta menetukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.
Pengembangan
kurikulum/silabus
Guru memiliki
kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan
kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.
Perancangan pembelajaran
Guru memiliki
perencangan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang tidak direncanakan.
5.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif dan menyenangkan. Memberikan
ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeskplorasi potensi dan kemampuannya
sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.
Pemanfaatan
tekhnologi dalam pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pembelajaran guru
menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan
mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi. Membiasakan anak
berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7.
Evaluasi hasil
belajar
Guru memiliki
kemampuan untuk mengevaluasika pembelajaran yang dilakukan meliputi
perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk
dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru memiliki
kemampuan untuk membimbing anak menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali
potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan
melaksanakan penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas, berbasis
pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar.
Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat
tercapai. Pada prinsipnya, kesemua aspek kompetensi paedagogik diatas
senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatif
solusi.
C.
Kompetensi Kepribadian
Berdasarkan
Undang-undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bagian penjelasan pasal
10 ayat (1) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”.
Kompetensi
kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam
melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi
kepribadian meniscayakan dirinya memiliki kecendrungan dan bakat untuk menjadi
guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki sikap optimism dalam pekerjaanya
sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan-keputusan
keguruannya.
Sementara
itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan
kompetensi kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua
jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
- Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup:
a. Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah
asal, dan gender;
b. Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
- Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, mencakup:
a. Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi
b. Berperilaku
yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
c. Berperilaku
yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
- Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup:
a. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
- Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri, mencakup:
a. Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
b. Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri
c. Bekerja
mandiri secara profesional.
- Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru, mencakup
a. Memahami
kode etik profesi guru
b. Menerapkan
kode etik profesi guru
c. Berperilaku
sesuai dengan kode etik guru.
Fungsi
kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri teladan,
secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motif belajar
serta dorongan untuk maju kepada anak didik.
Dalam
Ruang lingkup kompetensi kepribadian guru tidak lepas dari falsafah hidup,
nilai-nilai yang berkembang di tempat seorang guru berada, tetapi ada beberapa
hal yang bersifat universal yang mesti dimiliki oleh guru dalam menjalankan
fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang menunjang terhadap
keberhasilan tugas pendidikan yang di embannya.Kompetensi kepribadian yang
perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut:
- Guru sebagai manusia ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketaqwaannya
kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Guru senantiasa berhadapan
dengan komunitas yang berbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan
masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan
toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi
dengan peserta didik maupun masyarakat.
- Guru memiliki kelebihan
dibandingkan yang lain
- Guru diharapkan dapat menjadi
fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berfikir kritis di masyarakat
- Guru mampu mengembangkan
dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun
dalam spesialisnya.
D.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan seorang guru dan dosen untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru orang tua,
dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial, yang berarti bahwa guru harus
memiliki kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid maupun dengan sesama
guru, kepala sekolah, pegawai sekolah, dan masyarakat.
Sebagai
pendidik professional guru dituntut memiliki seperangkat kompetensi dalam
melaksanakan tugas sehari-hari. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru
adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial guru yang dimaksud adalah kemampuan
guru dalam bersikap obyektif, inklusif, dan tidak diskriminatif, santun baik
dalam perkataan maupun perbuatan, mampu berkomunikasi baik secara lisan,
tulisan dan isyarat, menjalin hubungan dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar serta
mampu beradaptasi dengan komunitas masyarakat.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 tentang
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, antara lain menuntut guru
untuk memiliki kompetensi sosial berikut :
1.
Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi
2.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat
3.
Beradaptasi
di tempat bertugasdi seluruh wilayah republik indonesia yang memilikikeragaman
sosial budaya,
4.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
E.
Kompetensi Profesional
Standar Nasional
Pendidikan,penjelasan pasal28 ayat 3 butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemapuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni dan budaya yang diampu.
Sedangkan PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemapuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni dan budaya yang diampu.
Maka dapat disimpulkan bahwa
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan
profesi yang menuntut berbagai keahlian dibidang pendidikan atau keguruan.
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang
belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat
tentang lingkungan PBM dan mempunyai ketrampilan dalam teknik mengajar.
Dalam
Kompetensi Profesional, ada beberapa komponen kompetensi profesional guru,
yaitu:
1.
Penguasaan
bahan pelajaran besrta konnsep-konsep
Kopentensi yang
pertama yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah penguasaan bahan bidang
studi. Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk ketrampilan mengajar. Ada
dua hal dalam menguasai bidang studi yaitu:
a.
Mengusai bahan
bidang studi dan kurikulum sekolah
b.
Menguasai bahan
pendalaman atau amplikasi bidang studi.
2.
Pengelolaan program belajar mengajar
Kemampuan
mengelola program belajar mengajar mencangkup kemampuan merumuskan tujuan
instruksional, kemampuan mengenal dan menggunkan metode mengajar, kemampuan memilih
dan menyusun prosedur intruksioanl yang tepat, kemampuan melaksanakan progam
belajar mengajar, kemampuan mengenal kompentensi perserta didik serta kemampuan
merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
3.
Pengelolaan kelas
Kemampuan
ini menggambarkan ketrampilan guru dalam merancang, menata dan mengatur
sumber-sumber belajar, agar tercapai suasana pengajaran yang efektif dan
efesien.
4.
Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber
belajar
Kemampuan
ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang
merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan
efesien.
5.
Penguasaan landasan-landasan kependidikan
Kemapuan
mengusai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan, seperti :
a.
Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan
pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan
psikologis.
b.
Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial
yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh
timbal balik antar sekolah dan masyarakat.
c.
Mengenal karakteristik perserta didik baik
secara fisik maupun psikologis.
6.
Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan
menilai prestasi belajar mengajar perlu dimiliki oleh guru. Kemampuan yang di
maksud adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku perserta didik dan
kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
7.
Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga
dan program pendidikan di sekolah.
Seorang guru
membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainya
yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami prinsip-prinsip dasar
tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk
bimbingan karier, program kokuriokuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan
sekolah serta hal-hal yang terkait.
8.
Menguasai metode berfikir
Metode
dan pendekatan berfikir keilmuan bermuara pada titik tumpu yang sama. Oleh
karena itu, untuk dapat menguasai metode dan pendekatan bidang-bidang study,
guru harus menguasai metode berfikir ilmiah secara umum.
9.
Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi
profesional
Guru
harus terus-menerus mengembangkan dirinya agar wawasanya menjadi luas sehingga
dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10. Memberikan
bantuan dan membimbing kepada peserta didik
Bantuan
dan bimbuingan kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat
mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu,
guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya
dengan tepat untuk membantu para peserta didik.
11. Memiliki
wawasan tentang penelitian pendidikan
Setiap
guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami hasil – hasil penelitian itu
dengan tepat sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang
prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan.
12. Mampu memahami
karakteristik peserta didik
Guru
ditutut untuk memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan
perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik.
13. Mampu menyelenggarakan
administrasi sekolah
Disamping
kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
14. Memiliki
wawasan tentang inovasi pendidikan
Seorang
guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen perubahan, maka guru perlu memiliki
wawasan yang memadai mengenai berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang
pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang pendidikan.
15. Berani
mengambil keputusan
Guru
harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar tidak terombang
ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak
tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil
tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16. Memahami
kurikulum dan perkembangannya
Salah
satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok
dalam pengembangan kurikulum.
17. Mampu bekerja
berencana dan terprogram
Guru
dituntut untuk dapat bekerja teratur, taha demi tahap, tanpa mengilangkan
kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola kerja guru
sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan umpan balik
bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan keterlibatan
kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau proses belajar
mengajar. Dengan urutan pekerjaan yang jelas, guru diharapkan dapat disiplin
dalam bertindak, berpakaian dan berkarya.
F.
Pengaruh Kompetensi Guru Terhadap
Pembelajaran
Dalam proses
belajar mengajar pendidik memilki peran menentukan kualitas mengajaran yang
dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (kongnitif), sikap dan
nilai (affektif), dan keterampilan (psikomotorik). Dengan kata
lain, tugas dan peran guru yang utama terletak dibidang pengajaran. Pengajaran
merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu seorang guru
dituntut untuk dapat mengolah kelas, pengguanaan metode mengajar, strategi
mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelolah proses belajar
mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan
meningkatkankemampuan siswa untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan
pendidikan yang harus mereka capai.
Proses
pendidikan tidak terlepas dari kegiatan belajar mengajar dikelas. Kegiatan
belajar mengajar sangat ditentukan oleh kerja sama antara guru dan siswa. guru
dituntut untuk mampu menyajikan materi dengan optimal. Olehnya itu guru
diperlukan kreatifitas dan gagasan yang baru untuk mengembangkan cara penyajian
materi pelajaran disekolah. Kreativitas yang dimaksud adalah kemampuan seorang
guru dalam memilih metode, pendekatan, dan media yang tetap dalam penyajian
materi pelajaran.
Kompetensi guru merupakan kemampuan,
kecakapan atau ketrampilan untuk menstransfer pengetahuan dan mendidik serta
membimbing siswa dalam proses belajar mengajar. Kompetensi guru merupakan
faktor ekstrinsik yang mempengaruhi prestasi belajar siswa. Faktor ekstrinsik
adalah faktor pendorong dari luar untuk membangkitkan semangat belajar siswa.
Prestasi belajar adalah hasil belajar yang
dicapai setelah melalui proses kegiatan belajar mengajar. Prestasi belajar
siswa dapat ditunjukkan dalam bentuk nilai yang diberikan guru berupa raport
yang merupakan hasil dari beberapa bidang studi yang telah dipelajari oleh
peserta didik.
Keberhasilan kegiatan proses belajar mengajar
dapat diukur dengan berhasil tidaknya tujuan yang telah ditetapkan. Pencapaian
tujuan belajar biasanya diukur dengan berhasil tidaknya dalam peningkatan
prestasi belajar siswa. Prestasi belajar berperan sebagai gambaran pemahaman
siswa terhadap bidang studi yang dipelajarinya. Namun pada kenyataannya tidak
semua siswa mampu mencapai prestasi belajar secara maksimal. Seperti kita
ketahui dalam mencapai prestasi belajar dipengaruhi oleh berbagai factor, salah
satunya adalah guru.
Guru yang kompeten akan mampu menciptakan
kondisi belajar yang optimal. Kompetensi yang dimiliki guru
sangatmenentukanberhasil tidaknya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, dan
akan berpengaruh pada pencapaian prestasi belajar siswa. Cara pandang yang
berbeda akan menimbulkan persepsi yang berbeda pada kompetensi yang dimiliki
guru, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap prestasi siswa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus di miliki
guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. kompetensi diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatka sumber
belajar.
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman
tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik
meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran,
menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara
berkelanjutan.
Kompetensi kepribadian adalah salah
satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan tugas keguruannya.
Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian meniscayakan dirinya memiliki
kecendrungan dan bakat untuk menjadi guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki
sikap optimism dalam pekerjaanya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam
mengambil keputusan-keputusan keguruannya.
Kompetensi
sosial adalah kemampuan seorang guru dan dosen untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru orang tua,
dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial, yang berarti bahwa guru harus
memiliki kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid maupun dengan sesama
guru, kepala sekolah, pegawai sekolah, dan masyarakat.
kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.Guru yang kompeten akan mampu menciptakan
kondisi belajar yang optimal. Kompetensi yang dimiliki guru sangat menentukan
berhasil tidaknya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, dan akan
berpengaruh pada pencapaian prestasi belajar siswa. Cara pandang yang berbeda
akan menimbulkan persepsi yang berbeda pada kompetensi yang dimiliki guru, hal
tersebut dapat berpengaruh terhadap prestasi siswa
B.
Saran
Berdasarkankesimpulan di atas,
Guru
harus harus lebih dinamis, bervariasi dan kreatif dalam mengembangkan
proses pembelajaran siswa. Untukdapatmenciptakanpembelajaran yang bervariasi,
makadiperlukanadanyakemampuan/kompetensi guru.Empat
kompetensi guru yang disebutkan diatas, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi profesional tersebut tidakberdirisendiri-sendiri,
melainkansalingberhubungandansalingmempengaruhisatusama lain.
Sehingga seorang guru harus memiliki keempat kompetensi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Em Zul Fajri dan Ratu Aprelia Senja, Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia,
Bandung: Difa Publiser, TT.
http://edhakidam.blogspot.co.id/2015/01/makalah-pengaruh-kompetensi guru.html(diakses pada tanggal 11 Maret 2016)
Madyawati
(2013). Kompetensi Profesional.
Tersedia Online : https://blogmadyawati.wordpress.com/2013/04/11/kompetensi-profesional (diakses pada tanggal 12 maret)
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2007). Peraturan
Menteri Pendidikan NasionalRepublik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Puluhuwala, C. W. (2013). Kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritualmeningkatkan
kompetensi sosial guru. Makara Seri Sosial Humaniora, 17(2),
139-147. DOI: 10.7454/mssh.v17i2. 2957. (diakses pada tanggal 11 Maret 2016)
Riyati,Yuni.(2012).Pengaruh kompetensi sosial guru terhadap
sikap sosial siswa kelas VIII di Madrasah Tsanawiyah Yakti Tegalrejo
Magelang(SKRIPSI).Salatiga: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN)
Salatiga. (diakses pada tanggal 11 Maret 2016)
Sadulloh, Uyoh, dkk. (2011). Pedagogik.
Bandung. Alfabeta.
Saud,U.(2011). Pengembangan Profesi Guru.Bandung:
Alfabeta.
Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
No comments:
Post a Comment
you say