IBX5A82D9E049639

Saturday, 25 February 2017

KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI GURU


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, dan ditangan pendidikanlah masa depan bangsa dipertaruhkan. Oleh karena itu agar tidak tergerus oleh kemajuan jaman,   kualitas dan kualifikasi guru perlu terus menerus ditingkatkan mengikuti kemajuan peradaban  bangsa-bangsa di dunia.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalahnya ialah sebagai berikut:
1.     Apa yang dimaksud dengan Kompetensi ?
2.     Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik?
3.     Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Kepribadian?
4.     Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Sosial?
5.     Apa yang dimaksud denganKompetensi Profesional?
6.     Bagaimana Pengaruh Kompetensi Guru dalam Pembelajaran?

C.     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuannya adalah untuk:
1.     Untuk mengetahui dan memahami Pengertian dari Kompetensi
2.     Untuk mengetahui dan memahami Kompetensi Pedagogik
3.     Untuk mengetahui dan memahami Kompetensi Kepribadian
4.     Untuk mengetahui dan memahami Kompetensi Sosial
5.     Untuk mengetahui dan memahami Kompetensi Profesional
6.     Untuk mengetahui dan memahami Pengaruh Kompetensi Guru dalam Pembelajaran


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kompetensi
Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 1 ayat (10) Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Berdasarkan pernyataan diasat, dapat disimpulkan bahwa Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus di miliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatka sumber belajar.
Menurut Udin Syaefudin Saud (2011:54) Kompetensi pada dasarnya menunjukan kepada:
1.     Kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan
2.     Merupakan suatu sikap (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (ketrampilan), pengetahuan, dan sebagainya. Untuk mengerjakan apa yang diperlukan
3.     Menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan  berdasarkan kondisi (prasarat) yang diharapkan.

B.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik sesuai dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Salah satu aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik. Dalam kompetensi pedagogik guru dituntut untuk dapat memahami peserta didiknya serta memahami bagaimana memberikan pengajaran yang benar pada peserta didik. Sebelum membahas lebih jauh mengenai kompetensi pedagogik. Menurut peraturan tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.     Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang berbasis subjek(mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas pemerintah.
2.     Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu. Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga anak serta menetukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.     Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.     Perancangan pembelajaran
Guru memiliki perencangan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang tidak direncanakan.
5.     Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeskplorasi potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.     Pemanfaatan tekhnologi dalam pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pembelajaran guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7.     Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasika pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8.     Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, kesemua aspek kompetensi paedagogik diatas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatif solusi.
C.     Kompetensi Kepribadian
Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bagian penjelasan pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Kompetensi kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian meniscayakan dirinya memiliki kecendrungan dan bakat untuk menjadi guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki sikap optimism dalam pekerjaanya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan-keputusan keguruannya.
Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup:
a.     Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender;
b.     Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
  1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup:
a.     Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi
b.     Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
c.     Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
  1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup:
a.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
b.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
  1. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup:
a.     Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
b.     Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri
c.     Bekerja mandiri secara profesional.
  1. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup
a.     Memahami kode etik profesi guru
b.     Menerapkan kode etik profesi guru
c.     Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri teladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik.
Dalam Ruang lingkup kompetensi kepribadian guru tidak lepas dari falsafah hidup, nilai-nilai yang berkembang di tempat seorang guru berada, tetapi ada beberapa hal yang bersifat universal yang mesti dimiliki oleh guru dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang menunjang terhadap keberhasilan tugas pendidikan yang di embannya.Kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut:
  1. Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketaqwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  2. Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
  3. Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain
  4. Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berfikir kritis di masyarakat
  5. Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisnya.
D.     Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru dan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru orang tua, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial, yang berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid maupun dengan sesama guru, kepala sekolah, pegawai sekolah, dan masyarakat.
Sebagai pendidik professional guru dituntut memiliki seperangkat kompetensi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial guru yang dimaksud adalah kemampuan guru dalam bersikap obyektif, inklusif, dan tidak diskriminatif, santun baik dalam perkataan maupun perbuatan, mampu berkomunikasi baik secara lisan, tulisan dan isyarat, menjalin hubungan dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar serta mampu beradaptasi dengan komunitas masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, antara lain menuntut guru untuk memiliki kompetensi sosial berikut :
1.   Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
2.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
3.   Beradaptasi di tempat bertugasdi seluruh wilayah republik indonesia yang memilikikeragaman sosial budaya,
4.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
E.      Kompetensi Profesional
Standar Nasional Pendidikan,penjelasan pasal28 ayat 3 butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemapuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni dan budaya yang diampu.
Maka dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian dibidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi Profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai ketrampilan dalam teknik mengajar.
Dalam Kompetensi Profesional, ada beberapa komponen kompetensi profesional guru, yaitu:
1.     Penguasaan bahan pelajaran besrta konnsep-konsep
Kopentensi yang pertama yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah penguasaan bahan bidang studi. Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk ketrampilan mengajar. Ada dua hal dalam menguasai bidang studi yaitu:
a.     Mengusai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b.     Menguasai bahan pendalaman atau amplikasi bidang studi.
2.     Pengelolaan program belajar mengajar
Kemampuan mengelola program belajar mengajar mencangkup kemampuan merumuskan tujuan instruksional, kemampuan mengenal dan menggunkan metode mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur intruksioanl yang tepat, kemampuan melaksanakan progam belajar mengajar, kemampuan mengenal kompentensi perserta didik serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
3.     Pengelolaan kelas
Kemampuan ini menggambarkan ketrampilan guru dalam merancang, menata dan mengatur sumber-sumber belajar, agar tercapai suasana pengajaran yang efektif dan efesien.
4.     Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efesien.
5.     Penguasaan landasan-landasan kependidikan
Kemapuan mengusai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan, seperti :
a.     Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis.
b.     Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar sekolah dan masyarakat.
c.     Mengenal karakteristik perserta didik baik secara fisik maupun psikologis.
6.     Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar perlu dimiliki oleh guru. Kemampuan yang di maksud adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku perserta didik dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
7.     Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
Seorang guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokuriokuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
8.     Menguasai metode berfikir
Metode dan pendekatan berfikir keilmuan bermuara pada titik tumpu yang sama. Oleh karena itu, untuk dapat menguasai metode dan pendekatan bidang-bidang study, guru harus menguasai metode berfikir ilmiah secara umum.
9.     Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional
Guru harus terus-menerus mengembangkan dirinya agar wawasanya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10.  Memberikan bantuan dan membimbing kepada peserta didik
Bantuan dan bimbuingan kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membantu para peserta didik.
11.  Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan
Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami hasil – hasil penelitian itu dengan tepat sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan.
12.  Mampu memahami karakteristik peserta didik
Guru ditutut untuk memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.

13.  Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
Disamping kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
14.  Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen perubahan, maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang pendidikan.
15.  Berani mengambil keputusan
Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar tidak terombang ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16.  Memahami kurikulum dan perkembangannya
Salah satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam pengembangan kurikulum.
17.  Mampu bekerja berencana dan terprogram
Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, taha demi tahap, tanpa mengilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau proses belajar mengajar. Dengan urutan pekerjaan yang jelas, guru diharapkan dapat disiplin dalam bertindak, berpakaian dan berkarya.

F.      Pengaruh Kompetensi Guru Terhadap Pembelajaran
Dalam proses belajar mengajar pendidik memilki peran menentukan kualitas mengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (kongnitif), sikap dan nilai (affektif), dan keterampilan (psikomotorik). Dengan kata lain, tugas dan peran guru yang utama terletak dibidang pengajaran. Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk dapat mengolah kelas, pengguanaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelolah proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan meningkatkankemampuan siswa untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan pendidikan yang harus mereka capai.
Proses pendidikan tidak terlepas dari kegiatan belajar mengajar dikelas. Kegiatan belajar mengajar sangat ditentukan oleh kerja sama antara guru dan siswa. guru dituntut untuk mampu menyajikan materi dengan optimal. Olehnya itu guru diperlukan kreatifitas dan gagasan yang baru untuk mengembangkan cara penyajian materi pelajaran disekolah. Kreativitas yang dimaksud adalah kemampuan seorang guru dalam memilih metode, pendekatan, dan media yang tetap dalam penyajian materi pelajaran.
Kompetensi guru merupakan kemampuan, kecakapan atau ketrampilan untuk menstransfer pengetahuan dan mendidik serta membimbing siswa dalam proses belajar mengajar. Kompetensi guru merupakan faktor ekstrinsik yang mempengaruhi prestasi belajar siswa. Faktor ekstrinsik adalah faktor pendorong dari luar untuk membangkitkan semangat belajar siswa.
Prestasi belajar adalah hasil belajar yang dicapai setelah melalui proses kegiatan belajar mengajar. Prestasi belajar siswa dapat ditunjukkan dalam bentuk nilai yang diberikan guru berupa raport yang merupakan hasil dari beberapa bidang studi yang telah dipelajari oleh peserta didik.
Keberhasilan kegiatan proses belajar mengajar dapat diukur dengan berhasil tidaknya tujuan yang telah ditetapkan. Pencapaian tujuan belajar biasanya diukur dengan berhasil tidaknya dalam peningkatan prestasi belajar siswa. Prestasi belajar berperan sebagai gambaran pemahaman siswa terhadap bidang studi yang dipelajarinya. Namun pada kenyataannya tidak semua siswa mampu mencapai prestasi belajar secara maksimal. Seperti kita ketahui dalam mencapai prestasi belajar dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah guru.
Guru yang kompeten akan mampu menciptakan kondisi belajar yang optimal. Kompetensi yang dimiliki guru sangatmenentukanberhasil tidaknya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, dan akan berpengaruh pada pencapaian prestasi belajar siswa. Cara pandang yang berbeda akan menimbulkan persepsi yang berbeda pada kompetensi yang dimiliki guru, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap prestasi siswa.




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus di miliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatka sumber belajar.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Kompetensi kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian meniscayakan dirinya memiliki kecendrungan dan bakat untuk menjadi guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki sikap optimism dalam pekerjaanya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan-keputusan keguruannya.
Kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru dan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru orang tua, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial, yang berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid maupun dengan sesama guru, kepala sekolah, pegawai sekolah, dan masyarakat.
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.Guru yang kompeten akan mampu menciptakan kondisi belajar yang optimal. Kompetensi yang dimiliki guru sangat menentukan berhasil tidaknya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, dan akan berpengaruh pada pencapaian prestasi belajar siswa. Cara pandang yang berbeda akan menimbulkan persepsi yang berbeda pada kompetensi yang dimiliki guru, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap prestasi siswa


B.      Saran
Berdasarkankesimpulan di atas, Guru harus harus lebih dinamis, bervariasi dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Untukdapatmenciptakanpembelajaran yang bervariasi, makadiperlukanadanyakemampuan/kompetensi guru.Empat kompetensi guru yang disebutkan diatas, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi profesional tersebut tidakberdirisendiri-sendiri, melainkansalingberhubungandansalingmempengaruhisatusama lain. Sehingga seorang guru harus memiliki keempat kompetensi tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Em Zul Fajri dan Ratu Aprelia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Bandung: Difa Publiser, TT.
Jubaida Kidam. (2015). Pengaruh Kompetensi Guru. Tersedia Online:
Madyawati (2013). Kompetensi Profesional. Tersedia Online :  https://blogmadyawati.wordpress.com/2013/04/11/kompetensi-profesional (diakses pada tanggal 12 maret)
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan NasionalRepublik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Puluhuwala, C. W. (2013). Kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritualmeningkatkan kompetensi sosial guru. Makara Seri Sosial Humaniora, 17(2), 139-147. DOI: 10.7454/mssh.v17i2. 2957. (diakses pada tanggal 11 Maret 2016)
Riyati,Yuni.(2012).Pengaruh kompetensi sosial guru terhadap sikap sosial siswa kelas VIII di Madrasah Tsanawiyah Yakti Tegalrejo Magelang(SKRIPSI).Salatiga: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Salatiga. (diakses pada tanggal 11 Maret 2016)
Sadulloh, Uyoh, dkk. (2011). Pedagogik. Bandung. Alfabeta.
Saud,U.(2011). Pengembangan Profesi Guru.Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

No comments:

Post a Comment

you say