•Tonggak pertama dapat disimpulkan
bahwa bangsa Indonesia percaya bahwa manusia pertama yang diciptakan tuhan
adalah Adam dan Hawa. Hal ini didasarkan pada agama tertentu yang dengan
sendirinya tidak memerlukan pembuktian secara ilmiah.
•Tonggak kedua dapat disimpulkan
bahwa pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia telah mengalami masa
yang gemilang, mempunyai negara uang merdeka, bangsa yang bersatu dan
berdaulat, dengan unsur-unsur dalam pancasila sebagai asas dan menjiwai kehidupan
bangsa.
•Dari tonggak ketiga diketahui bahwa
penjajahan Barat selama 350 tahun telanh mengakibatkan lenyapnya segala hal
yang telah dimiliki bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit,
sehingga rakyat Indonesia menjadi sangat menderita lahir batin.
•Dari tonggak keempat diketahui
bahwa perlawanan fisik terhadap penjajah telah timbul dimana-mana tetapi tidak
berhasil mengenyahkan penjajah karena perlawanan itu dilakukan secara
sendiri-sendiri.
•Tonggak kelima adalah bahwa
pemimpin perjuangan bangsa Indonesia telah mendapat pengalaman pahit dari
kegagalan-kegagalan tersebut sehingga dirintislah perjuangan-perjuangan melalui
pendidikan yaitu dengan memajukan bangsa Indonesia dan sekaligus menumbuhkan
rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
•Tonggak keenam adalah Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 dengan tegas menyatakan : kita adalah satu tanah air,
satu bangsa, satu bahasa, yaitu Indonesia.
•Tonggak ketujuh adalah tonggak
zaman penjajahan Jepang. Dari zaman ini bangsa Indonesia mendapatkan pengalaman
bahwa setiap penjajahan, apapun bentuknya dan oleh siapapun pasti menimbulkan
penderitaan lahir batin.
•Tonggak kedelapan adalah tonggak
BPUPKI, dalam masa ini bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan
kemerdekaannya
•Tonggak kesembilan adalah tanggal
29 Mei 1945 Mr. Muh Yamin telah mengemukakan lima dasar negara Indonesia yang hampir sama dengan Pancasila pada
pembukaan UUD 1945 namun Muh Yamin tidak memberi nama kelima dasar tersebut.
•Tonggak kesepuluh adalah tanggal 1
Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar filsafat negara yang dinamakan
Pancasila.
•Tonggak kesebelas adalah tanggal 22
Juni 1945 sembilan tokoh nasional Indonesia berhasil merumuskan landasan
perjuangan bangsa Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau
Jakarta Charter.
•Tonggak kedua belas adalah tanggal
14 Juli 1945, atas usul Ir. Soekarno, Piagam Jakarta dijadikan pembukaan
didalam hukum dasar yang sedang dirancang dalam sidang BPUPKI II.
•Tonggak ketiga belas adalah tanggal
9-12 Agustus 1945, saat terbentuknya PPKI yang merupakan badan yang mewakili
seluruh rakyat Indonesia dab merupakan pembentuk negara Republik Indonesia.
•Tonggak keempat belas adalah
Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan titik
kulminasi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
•Tonggak kelima belas adalah tanggal 18 Agustus 1945 yaitu tanggal
disahkannya pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. PPKI sebagai pembentuk negara,
menurut hukun tatanegara, mempunyai wewenang untuk meletakkan pokok kaidah
negara yang fundamental.
Hakikat
Pengertian Pancasila
•Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha
Esa : ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah pencipta segala yang ada dan
semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal atau tiada sekutu.
Hakikat sila pertama ini adalah bahwa didalam negara Indonesia tidak boleh ada
paham yang meniadakan Tuhan (atheisme) yang seharusnya adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan
keyakinannya dan untuk beribadat sesuai dengan keyakinannya itu.
•Sila Kedua Kemanusiaan yang adil
dan beradab: kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makhluk berbudi yang
memiliki pikir, rasa, karsa, dan cipta. Adil mengandung arti bahwa suatu
keputusan dantindakan didasarkan pada norma-norma yang objektif, tidak
subjektif dan apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dri kata adab, yang
berarti budaya, jadi beradab berarti berbudaya.
Jadi, kemanusiaaan yang adil dan beradab
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi
budinurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada
umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam.
•Sila ketiga Persatuan Indonesia :
Persatuan berasal dari kata satu yan berarti utuh, tidak
terpecah-belah.
Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geografis dan makna dalam arti
politis. Indonesia dalam sila III ini adalah Indonesia dalam pengertian bangsa
yaitu bangsa yang hidup di wilayah geografis Indonesia. Jadi, persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham
golongan, kesukuan, dan membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai bangsa
yang padu yang tidak terpecah-belah oleh sebab apapun.
•Sila keempat kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: kerakyatan
berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio
yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah suatu atata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk
merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak bersama rakyat.
Perwakilan adalah suatu sistem yang mengusahakan rakyat untuk mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan. Jadi, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti bahwa rakyat
mengambil bagian dalam bernegara melalui sistem perwakilan dan
keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun kepada
rakyat yang diwakilinya.
•Sila kelima keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia: keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Seluruh
rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat atau warga Indonesia.
Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap rakyat
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment
you say