Kebijakan Mutu
Pendidikan Di Abad Modern
Pendidik di Abad
Pengetahuan
Kita
telah memasuki abad 21 yang dikenal
dengan abad pengetahuan. Abad pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan
yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang
sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja.
Perubahan-perubahan yang terjdi selain karena perkembangan tekhnologi yang
sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan, psikologi,
dan transformasi nilai-nilai budaya.
Dalam
hal profesionalis guru juga dituntut untuk lebih memahami
permasalahan-permasalahan dalam dunia pendidikan serta lebih meningkatkan
kreativitasnya dalam upaya peningkatan proses kegian belajar mengajar kepada perserta
didik sehingga terjadi suatu kondisi yang lebih efektif.
Adapun permasalahan-permasalahan
terjadi akibat dari banyak factor yang menyebabkan kurang profesionalismenya
seorang guru, sehingga pemerintah berupaya agar guru yang tampil di abad pengetahuan
adalah guru yang benar-benar professional yang mampu mengantisipasi
tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan.
Pendidikan
di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan yang modern dan
professional dengan bernuansa pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan
mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kepemipinan,
staf, proses belajar mengajar, pengembangan staf, kurikulum, tujuan dan
harapan, iklim sekolah, penilaian diri, komunikasi, dan keterlibatan orang
tua/masyarakat. Tidak kalah pentingnya dengan sosok penampilan guru yang
ditandai dengan keunggulan dalam nasionalisme dan jiwa juang, keimanan dan
ketakwaan, penguasaan iptek, etos kerja dan disiplin, wawasan masa depan,
kepastian karir, dan kesejahteraan lahir batin. Pendidikan mempunyai peranana
yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan
dan kecerdasan emosiponal yang tinggi dan menguasai skill yang mantap. Untuk
itu, lembaga pendidikan dalam berbagai jenis dan jenjang memerlukan pencerahan
dan pemberdayaan dalam berbagai aspeknya.
Tema:
Pendidikan Berbasis Mutu
Mutu adalah suatu terminologi
subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap
definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu
dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang
memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan. Dalam pendidikan, mutu adalah suatu keberhasilan
proses belajar yang menyenangkan. sebagai bentuk pendelegasian kewenangan seperti
dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/ staf non
akademik, pengembangan kurikulum dan materi ajar, serta penentuan standar
akademik. Dalam penerapannya di sekolah, misalnya, paling tidak bahwa
guru/pengajar semestinya diberikan hak-hak profesi yang mempunyai otoritas di
kelas.
Selama ini,
sekolah cenderung hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan birokrasi pusat yang
belum tentu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa, lingkungan sekolah, harapan orang
tua dan masyarakat serta dunia usaha. Pengalaman menunjukkan bahwa sistem lama
seringkali menimbulkan kontradiksi antara apa yang menjadi kebutuhan sekolah
dengan kebijakan yang harus dilaksanakan dalam proses peningkatan mutu
pendidikan.
Untuk bisa
menghasilkan mutu, menurut Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar yang
harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu :
11. Menciptakan
situasi “menang-menang” (win-win solution) dan bukan situasi
“kalah-menang” diantara fihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders).
Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi
kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa
yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
22. Perlu
ditumbuhkembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam
proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi
bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus,
terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
33. Setiap
pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan
manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka
pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten dan terus menerus.
44. Dalam
menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang
ditetapkan, haruslah dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku
proses mencapai hasil mutu. Janganlah diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu
proses mencapai hasil mutu tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus
bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu
sesuai yang diharapkan.
Penyelenggaraan
pendidikan menempatkan sekolah sebagai pendidikan sangat tergantung pada
keputusan birokrasi yang mempunyai jalur sangat panjang dan kadang-kadang
kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai kondisi sekolah setempat. Sekolah
kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan
memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu
tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan Leba
(2013), berpendapat terdapat empat pandangan yang berkembang untuk memaknai
tentang mutu pendidikan empat, yaitu:
1. Mutu
Pendidikan dipandang berdasarkan kemampuan peserta didik setelah mempelajari
suatu materi pelajaran.
2. Mutu
pendidikan dipandang dari produktivitas keluarannya, yakni pekerjaan yang
diperoleh,
3. Mutu
Pendidikan dipandang berdasarkan kriteris sosial yang lebih luas.
4. Mutu
pendidikan ditinjau dari komponen pendidikan ditinjau dari komponen pendidikan
yang bermutu.
Berdasarkan
paparan diatas mengenai mutu pendidika maka dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan
adalah kemampuan sekolah dalam mengelola komponen-komponen yang ada di sekolah sehingga
menghasilkan lulusan yang memliki pencapaian prestasi belajar yang tinggi. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
mengemukakan bahwa mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa
yang dapat diraih dari penerapan sistem pendidikan nasional. Standar mutu
pendidikan di Indonesia ditetapkan dalam standarisasi nasional yang dikenal
dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Maka perlu
dilakukan upaya-upaya perbaikan yaitu melakukan reorientasi penyelenggaraan
pendidikan, dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen peningkatan
mutu berbasis sekolah. MPMBS dapat diartikan sebagai pengkoordinasian dan
penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan
melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait (stakeholders). Keterlibatan
actor/stakeholders secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka
kebijakan pendidikan nasional. Sekolah memiliki kewenangan (otonomi) atau
kemandirian lebih besar dari sebelumnya untuk mengelola sekolahnya (menetapkan
sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana utama pengelolaan proses pendidikan,
peningkatan mutu). Mengingat sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal
terdepan dengan berbagai keragaman potensi yang memerlukan layanan pendidikan,
kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan lainnya, maka sekolah harus dinamis
dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan mutu
pendidikan.
No comments:
Post a Comment
you say