IBX5A82D9E049639

Friday, 24 February 2017

Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu 
Pendidikan Di Abad Modern



      Pendidik di Abad Pengetahuan
Kita telah memasuki abad 21 yang dikenal dengan abad pengetahuan. Abad pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjdi selain karena perkembangan tekhnologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya.
  Dalam hal profesionalis guru juga dituntut untuk lebih memahami permasalahan-permasalahan dalam dunia pendidikan serta lebih meningkatkan kreativitasnya dalam upaya peningkatan proses kegian belajar mengajar kepada perserta didik sehingga terjadi suatu kondisi yang lebih efektif.
Adapun permasalahan-permasalahan terjadi akibat dari banyak factor yang menyebabkan kurang profesionalismenya seorang guru, sehingga pemerintah berupaya agar guru yang tampil di abad pengetahuan adalah guru yang benar-benar professional yang mampu mengantisipasi tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan.
          Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan yang modern dan professional dengan bernuansa pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kepemipinan, staf, proses belajar mengajar, pengembangan staf, kurikulum, tujuan dan harapan, iklim sekolah, penilaian diri, komunikasi, dan keterlibatan orang tua/masyarakat. Tidak kalah pentingnya dengan sosok penampilan guru yang ditandai dengan keunggulan dalam nasionalisme dan jiwa juang, keimanan dan ketakwaan, penguasaan iptek, etos kerja dan disiplin, wawasan masa depan, kepastian karir, dan kesejahteraan lahir batin. Pendidikan mempunyai peranana yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan dan kecerdasan emosiponal yang tinggi dan menguasai skill yang mantap. Untuk itu, lembaga pendidikan dalam berbagai jenis dan jenjang memerlukan pencerahan dan pemberdayaan dalam berbagai aspeknya.

Tema: Pendidikan Berbasis Mutu
          Mutu adalah suatu terminologi subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan. Dalam pendidikan, mutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan. sebagai bentuk pendelegasian kewenangan seperti dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/ staf non akademik, pengembangan kurikulum dan materi ajar, serta penentuan standar akademik. Dalam penerapannya di sekolah, misalnya, paling tidak bahwa guru/pengajar semestinya diberikan hak-hak profesi yang mempunyai otoritas di kelas.
Selama ini, sekolah cenderung hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan birokrasi pusat yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa, lingkungan sekolah, harapan orang tua dan masyarakat serta dunia usaha. Pengalaman menunjukkan bahwa sistem lama seringkali menimbulkan kontradiksi antara apa yang menjadi kebutuhan sekolah dengan kebijakan yang harus dilaksanakan dalam proses peningkatan mutu pendidikan.
Untuk bisa menghasilkan mutu, menurut Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu :
11.    Menciptakan situasi “menang-menang” (win-win solution) dan bukan situasi “kalah-menang” diantara fihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders). Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
22.   Perlu ditumbuhkembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
33.  Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten dan terus menerus.
44.  Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, haruslah dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu. Janganlah diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu proses mencapai hasil mutu tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.
Penyelenggaraan pendidikan menempatkan sekolah sebagai pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai kondisi sekolah setempat. Sekolah kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan Leba (2013), berpendapat terdapat empat pandangan yang berkembang untuk memaknai tentang mutu pendidikan empat, yaitu:
1.    Mutu Pendidikan dipandang berdasarkan kemampuan peserta didik setelah mempelajari suatu materi pelajaran.
2.    Mutu pendidikan dipandang dari produktivitas keluarannya, yakni pekerjaan yang diperoleh,
3.    Mutu Pendidikan dipandang berdasarkan kriteris sosial yang lebih luas.
4.    Mutu pendidikan ditinjau dari komponen pendidikan ditinjau dari komponen pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan paparan diatas mengenai mutu pendidika maka dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan adalah kemampuan sekolah dalam mengelola komponen-komponen yang ada di sekolah sehingga menghasilkan lulusan yang memliki pencapaian prestasi belajar yang tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan mengemukakan bahwa mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan sistem pendidikan nasional. Standar mutu pendidikan di Indonesia ditetapkan dalam standarisasi nasional yang dikenal dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Maka perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan yaitu melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan, dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. MPMBS dapat diartikan sebagai pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait (stakeholders). Keterlibatan actor/stakeholders secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Sekolah memiliki kewenangan (otonomi) atau kemandirian lebih besar dari sebelumnya untuk mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana utama pengelolaan proses pendidikan, peningkatan mutu). Mengingat sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal terdepan dengan berbagai keragaman potensi yang memerlukan layanan pendidikan, kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan lainnya, maka sekolah harus dinamis dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan mutu pendidikan.

No comments:

Post a Comment

you say