IBX5A82D9E049639

Saturday, 18 March 2017

HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM

HAK ASASI MANUSIA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan mendapatkan perlindungan.
Hak asasi mengandung kebebasan secara mutlak tanpa mengindahkan hak-hak dan kepentingan orang lain.

HAM atas dasar yang paling fundamental yaitu hak kebebasan dan hak persamaan

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
1.Magna Charta (1215)
2.Revolusi Amerika (1776)
3.Revolusi Prancis (1789)
4.African Charter on Human and People Rights (1981)
5.Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
6.Bangkok Declaration (1993)
7.Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993

Sejarah Perkembangan Ham di Indonesia
1.Pada Masa Pra Kemerdekaan
2.Pada Masa Kemerdekaan
a)Pada Masa Orde Lama
b)Pada Masa Orde Baru
c)Pada Masa Reformasi

HAM Dalam Perspektif Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal,
sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh
diabaikan.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda:
Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber ajaran Islam tentang HAM. Tonggak sejarah
keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pada pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan
dengan Deklarasi Kairo.
Menurut Ahmad Kosasih, secara garis besar, hak asasi meliputi:
1.Hak Hidup
2.Hak Kebebasan Beragama
3.Hak Atas Keadilan
4.Hak Persamaan
5.Hak Mendapatkan Pendidikan
6.Hak Kebebasan Berpendapat
7.Hak Kepemiikan
8.Hak Untuk Mendapat Pekerjaan

Mengingat sedemikian tingginya perhatian Islam terhadap hak-hak individu atau hak asasi
seseorang, sampai-sampai orang mati dalam keadaan mempertahankan agama dan darahnya
dipandang sebagai syahid.
Berikut Hadits yang diriwayatkan oleh H.A Tirmizi tentang pandangan tersebut.
Siapa yang mati karena mempertahankan agamanya, maka ia mati syahid.
Siapa yang mati karena mempertahankan darahnya, maka ia mati syahid.
Siapa yang mati karena mempertahankan keluarganya, maka ia mati syahid.

Perbedaan HAM menurut Islam dan Barat
Terdapat perbedaan-perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan Barat
sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat Internasional.
Drs. Ahmad Kosasih M.A (2003:XXII), secara filosofis perbedannya berakar pada:
1.HAM Barat bersumber pada pemikiran filosofis semata, karena sepenuhnya produk otak
manusia, sedangkan dalam Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah
2.HAM di Barat dianggap sebagai perolehan alamiah sejak lahir. Sedangkan dalam pandangan
Islam, HAM merupakan anugerah dari Tuhan.
3.HAM Barat lebih bersifat antrofosentrik, sedangkan dalam Islam, HAM bersifat theosentrik.
4.HAM Barat lebih mengutamakan hak daripada kewajiban, sedangkan dalam Islam
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Demokrasi
Secara etimologi, Demokrasi berartiPemerintahan oleh Rakyat”. Abraham Lincoln (1809
1865) mendefinisikan bahwa demokrasi adalahPemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.” yang dengan kata lain, di dalam demokrasi terdapat partisipasi rakyat
luas dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.

Asal-usul Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitudemokratia” yang berarti kekuasaan dari
rakyat, yang merupakan gabungan dari kata “demos” yang berarti rakyat, danKratos
yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi dikenal sejak abad ke-5 dan ke-4 SM yang pada awalnya sebagai respons
terhadap pengalaman buruk monarki dan kedidaktoran di Negara-negara kota Yunani kuno
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia, Yunani.
Ketika itu bangsa Sumeria memiliki beberapa kota yang independen. Barulah pada 508 SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal
dari demokrasi modern. Penggagas dari demokrasi pertama kali adalah Solon, seorang 
penyair dan negarawan.
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi
mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan,
yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama
dalam kehidupan manusia.
Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap
masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya
tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah
berdemokrasi.

Demokrasi dalam Prespektif Islam
Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang
sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma), dan penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad).
Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena
itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam terutama dalam doktrin musyawarah.
Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam
surat Asy-Syura Ayat 38 :
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣٨
Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy-Syura : 38)
Secara garis besar prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam mencakup beberapa hal :
a.Syura’ (Musyawarah)
b.Al’adalah (Keadilan)
c.Al-Musawah (Kesejajaran)
d.Al-Amanah (Sikap dapat dipercaya)
e.Al-Masuliyyah (Tanggung jawab)
f.Al-Hurriyah (Kebebasan)

Perbedaan Demokrasi Menurut Islam dan Barat
Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi
(penepatan hukum) berada di tangan rakyat (dilakukan oleh lembaga perwakilannya,
seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan rakyat.
Ketika syara mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh
rakyat sepakat membolehannya.
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sejalan dengan konsep Islam.
Dimana apabila demokrasi itu berdasarkan :
1.Demokrasi tersebut harus berada dalam payung agama.
2.Rakyat diberi kekuasaan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama
dalam musyawarah
5.Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihad, bukan pada persoalan
yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
6.Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.

No comments:

Post a Comment

you say