IBX5A82D9E049639

Wednesday, 15 March 2017

BERBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.Landasan Pendidikan Pancasila
1.Landasan Historis : bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dulu sehingga Pancasila tidak lain adalah bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, kehidupan bangsa Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Panasila.
2.Landasan Kultural : nilai-nilai dalam Pancasila merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, melalui proses refleksi para pendiri negara.
3.Landasan Yuridis : tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan yang dikokohkan kembali dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas.
4.Landasan Filosofis: Pancasila adalah dasar filsafat negara dan pandangan filsofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sisdiknas dan dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan Pancasila adalah untuh mengarahkan perhatian ada nilai moral agar terwujud sikap perilaku yang terpuji dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.    

C.Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yaitu berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal.
1.Berobjek: ada dua macam objek yaitu objek formal dan objek material. Objek formal pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Misalkan dalam sudut pandang moral terdapat pembahasan moral pancasila, dalam sudut pandang ekonomi terdapat pembahasan tentang ekonomi pancasila. Sedangkan objek material Pancasila adalah merupakan sasaran pembahasan Pancasila baik secara empiris maupun non empiris. Objek material Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya.
2.Bermetode: metode pembahasan Pancasila sangat bergantung pada objek formal dan objek material Pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode analitic syntetic yaitu perpaduan metode analisis dan sistematis.
3.Bersistem: pembahasan Pancasila secara ilmiah merupakan suatu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Inti dari sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan, utuh, dan sistematik.
4.Bersifat universal: hakikat ontologis niali-nilai, intisari, dan makna yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal.

D.Tingkat Pengetahuan Ilmiah
1.Pengetahuan deskriptif: merupakan suatu pertanyaan ilmiah ‘bagaimana’ sehingga akan diperoleh penjelasan secara objektif. Pancasila secara objektif adalah bahwa Pancasila itu sebagai hasil dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
2.Pengetahuan kausal: merupakan pertanyaan ilmiah ‘mengapa’ sehingga diperoleh jawaban tentang suatu sebab akibat. Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber segala norma dalam negara, maka konsekuensinya dalam segala realisasi dan penjabarannya senantiasa berkaitan dengan hukum kualitas.   
3.Pengetahuan Normatif: hasil dari petanyaan ilmiah ‘kemana’. Dalam membahas Pancasila tidak cukup hanya berupa hasil deskripsi melainkan perlu dikaji norma-normanya, karena Pancasila itu untuk diamalkan, direalisasikan, serta dikrisalisasikan dalam hati sanubari rakyat Indonesia.
4.Pengetahuan Esensial: jawaban atas pertanyaan ilmiah ‘apa’. Kajian Pancasila secara esensial pada hakikatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari dab makna yang tedalam darisila-sila Pancasila secara ilmiah filosofis serta untuk mengkaji hakikat sila-sila Pancasila.

E.Pancasila sebagai Yuridis Kenegaraan
Tingkat pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskripitif, kasual dan bidang filsafat Pancasila yaitu membahas Pancasila sampai intisarinya atau sampai tingkat hakikatnya.    

F.Beberapa Pengertian Pancasila
1.Secara Etimologis: menurut Muh Yamin Pancasila berasal dari kata Sansakerta yang memiliki dua arti yaitu “Panca” artinya lima, dan “Sila” artinya batu sendi, asas, atau dasar.
2.Secara Historis:  menurut Muh Yamin lima asas dasar negara  adalah: 1) Peri kebangsaan, 2) Peri kemanusiaan, 3) Peri ketuhanan, 4) Peri kerakyatan, 5) Kesejahteraan rakyat. Sedangkan menurut Soekarno lima asas dasar negara adalah: 1) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau Peri kemanusiaan, 3) Mufakat atau Demokrasi , 4) Kesejahteraan sosial, 5) ketuhanan yang berkebudayaan. Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah: 1) ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya, 2) kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) persatuan Indonesia,4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.Secara terminologi: dari bermacam-macam rumusan Pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. hal ini diperkuat dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966, dan Inpres No 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang benar adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 

No comments:

Post a Comment

you say