A.Landasan
Pendidikan Pancasila
1.Landasan Historis : bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sejak dulu sehingga Pancasila tidak lain adalah bangsa Indonesia itu
sendiri. Oleh karena itu, kehidupan bangsa Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai Panasila.
2.Landasan Kultural : nilai-nilai
dalam Pancasila merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia, yang diangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, melalui
proses refleksi para pendiri negara.
3.Landasan Yuridis : tertuang dalam
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa
isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, wajib memuat
pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan yang
dikokohkan kembali dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas.
4.Landasan Filosofis: Pancasila
adalah dasar filsafat negara dan pandangan filsofis bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, merupakan suatu keharusan untuk secara konsisten merealisasikannya
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.Tujuan
Pendidikan Pancasila
•Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang
sisdiknas dan dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa
tujuan pendidikan Pancasila adalah untuh mengarahkan perhatian ada nilai moral
agar terwujud sikap perilaku yang terpuji dalam kehidupan sehari-hari.
•Melalui pendidikan Pancasila warga
negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa secara berkesinambungan dan konsisten
berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
C.Pembahasan
Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan
Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat
ilmiah yaitu berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat
universal.
1.Berobjek: ada dua macam objek yaitu
objek formal dan objek material. Objek formal pancasila adalah suatu sudut
pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Misalkan dalam sudut pandang moral
terdapat pembahasan moral pancasila, dalam sudut pandang ekonomi terdapat
pembahasan tentang ekonomi pancasila. Sedangkan objek material Pancasila adalah
merupakan sasaran pembahasan Pancasila baik secara empiris maupun non empiris.
Objek material Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya.
2.Bermetode: metode pembahasan
Pancasila sangat bergantung pada objek formal dan objek material Pancasila.
Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode analitic
syntetic yaitu perpaduan metode analisis dan
sistematis.
3.Bersistem: pembahasan Pancasila
secara ilmiah merupakan suatu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Inti dari sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan, utuh,
dan sistematik.
4.Bersifat universal: hakikat
ontologis niali-nilai, intisari, dan makna yang terkandung dalam Pancasila
bersifat universal.
D.Tingkat
Pengetahuan Ilmiah
1.Pengetahuan deskriptif: merupakan
suatu pertanyaan ilmiah ‘bagaimana’ sehingga akan diperoleh penjelasan secara
objektif. Pancasila secara objektif adalah bahwa Pancasila itu sebagai hasil
dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
2.Pengetahuan kausal: merupakan
pertanyaan ilmiah ‘mengapa’ sehingga diperoleh jawaban tentang suatu sebab
akibat. Berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber segala norma dalam negara,
maka konsekuensinya dalam segala realisasi dan penjabarannya senantiasa berkaitan
dengan hukum kualitas.
3.Pengetahuan Normatif: hasil dari
petanyaan ilmiah ‘kemana’. Dalam membahas Pancasila tidak cukup hanya berupa
hasil deskripsi melainkan perlu dikaji norma-normanya, karena Pancasila itu
untuk diamalkan, direalisasikan, serta dikrisalisasikan dalam hati sanubari
rakyat Indonesia.
4.Pengetahuan Esensial: jawaban atas
pertanyaan ilmiah ‘apa’. Kajian Pancasila secara esensial pada hakikatnya untuk
mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari dab makna yang tedalam
darisila-sila Pancasila secara ilmiah filosofis serta untuk mengkaji hakikat
sila-sila Pancasila.
E.Pancasila
sebagai Yuridis Kenegaraan
Tingkat
pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan
adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskripitif, kasual
dan bidang filsafat Pancasila yaitu membahas Pancasila sampai
intisarinya atau sampai tingkat hakikatnya.
F.Beberapa
Pengertian Pancasila
1.Secara Etimologis: menurut Muh
Yamin Pancasila berasal dari kata Sansakerta yang memiliki dua arti yaitu
“Panca” artinya lima, dan “Sila” artinya batu sendi, asas, atau dasar.
2.Secara Historis: menurut Muh Yamin lima asas dasar negara adalah: 1) Peri kebangsaan, 2) Peri
kemanusiaan, 3) Peri ketuhanan, 4) Peri kerakyatan, 5) Kesejahteraan rakyat.
Sedangkan menurut Soekarno lima asas dasar negara adalah: 1) Nasionalisme atau
kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau Peri kemanusiaan, 3) Mufakat
atau Demokrasi , 4) Kesejahteraan sosial, 5) ketuhanan yang berkebudayaan.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah: 1) ketuhanan
dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya, 2) kemanusiaan
yang adil dan beradab, 3) persatuan Indonesia,4) kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5) keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.Secara terminologi: dari
bermacam-macam rumusan Pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara
konstitusional adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945. hal ini diperkuat dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966, dan Inpres No 12 tanggal
13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila
Dasar Negara Republik Indonesia yang benar adalah sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment
you say