IBX5A82D9E049639

Friday, 28 February 2014

Teori Perpajakan



      Sebagian besar literatur pengantar ilmu hukum pajak maupun dasar-dasar perpajakan memaparkan beberapa teori perpajakan populer yang melatarblakangi timbulnya hak negara memungut pajak dan timbulnya kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak. Ada 5 teori yang mendasari negara untuk memungut pajak, yang dikutip dari buku pengantar ilmu pajak.
1. Teori Asuransi
     Menurut teori ini negara berhak memungut pajak karena negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan, dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Pembayaran pajak di samakan dengan pembayaran premi, seperti halnya perjanjian asuransi (pertanggungan), sehingga untuk perlindungan diperlukan pembayaran berupa premi. Namun teori asuransi ini bila dikaitkan dengan imbalan yang diberikan oleh pemerintah tidak sama dengan imbalan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Imbalan yang diberikan pemerintah bersifat menyeluruh untuk segenap warga negara, tidak sekedar kepada masyarakat pembayar pajak saja. Sedangkan imbalan yang diberikan oleh perusahaan asuransi terbatas kepada pemegang polis (pembayar pajak). Halbitersebut menunjukan kelemahan mendasar dari teori asuransi sehingga teori ini semakin kehilangan penganut.

2. Teori Kepentingan
     Teori ini memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang di dasarkan atas kepentingan setiap orang dalam tugas-tugas pemerintah (yang bermanfaat baginya), termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Jafi, sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk memenuhi kewajiban dibebankan kepada mereka dalam bentuk pembayaran pajak. Teori ini pun menuai banyak sanggahan berkaitan dengam konsepnya yang lebih condong kepada pengertian retribusi. Siai lemah lainnya dari teori ini adalag belum ditemukannya ukuran-ukuran yang tepat untuk menilai kepentingan seseorang dalam usaha pemerintah sehingga makin lama teori ini juga di tinggalkan.
3. Teori Asas Gaya Pikul
      Pokokk dari teori ini adalah asas keadilan, yaitu beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan gaya pikul masing-masing. Prof.W.J de Langen mendefinisikan gaya pikul sebagai kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak untuk kebutuhan primernya. Gaya pikul tersebut diukur dari penghasilan dan kekayaan serta pengeluaran atau pembelanjaan seseorang. Hingga kini, teori ini masih dipertanhankan meskipun kerap terjadi salah paham mengenai seluk-beluknya terutama oleh keluasan makna gaya pikul itu sendiri dihubungkan dengan jumlah pajak yang harus dibebankan.
4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti
       Teori ini muncul berdasarkan paham Organische Staatsleer, sehingga karena sifat negara inilah timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak. Dalam penyelenggaraannya, negara yang lahir dari persekutuan individu-individu secara mutlak memiliki kewenangan-kewenangan di segala bidang dengan memperhatikan syarat keadilan, termasuk dalam hal pemungutan pajak dari indivdu-individu tersebut. Di lain pihak, individu-individu tersebut secara mutlakk memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap kewenangan negara.
5. Teori Asas Gaya Beli
         Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak jika di pandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga di masyarakat untuk rumah tangga negara, dan krmudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu. Teori ini menitik beratkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan pada kepentingan individu maupun kepentingan negara. Teori ini lebih cenderung meingplementasikan fungsi mengatur (regulereng atau repricing) dari pemungutan pajak.

No comments:

Post a Comment

you say