PELAKU
EKONOMI
A. PENGERTIAN PELAKU EKONOMI
Pelaku ekonomi adalah
individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan
ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku
ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan
pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif
sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar
tercipta iklim yang kondusif.
B. PELAKU EKONOMI DALAM
KEGIATAN POKOK EKONOMI
1) RUMAH TANGGA KELUARGA
1.Rumah Tangga Keluarga sebagai
Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan
ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja,
keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga
keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi
lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh
penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
2. Rumah Tangga Keluarga sebagai
Distributor
Kegiatan distribusi yang dilakukan
oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan tersebut
dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang keliling atau
pedagang asongan.
3. Rumah Tangga Keluarga sebagai
Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan
kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang
mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
- Jumlah pendapatan keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Tingkat harga barang atau jasa
- Status sosial ekonomi keluarga
2) MASYARAKAT
1. Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen mencakup
berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan,
misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll. Dalam
kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor usaha
informal yang mempunyai ciri- ciri:
- Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.
- Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.
- Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit
jumlahnya.
- Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit
dan kecil.
Contoh kegiatan ekonomi sektor usaha
informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
2. Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai distributor
diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari
produsen ke konsumen.
3. Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna
(konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya,
jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3) PERUSAHAAN
- Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai dengan fungsinya, perusahaan
dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa hal yang
harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
- Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi
- Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa
- Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan
oleh masyarakat
2. Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan
sebagai distributor:
- Mengadakan kegiatan promosi
- Mengadakan kegiatan perdagangan
- Membuka agen atau cabang
- Memiliki armada angkutan
3. Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan
perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
- Pengadaan bahan pokok
- Pengadaan alat/sarana
- Pembayaran upah karyawan
4).NEGARA
1. Negara sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan
pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
- Membangun pembangkit tenaga listrik
- Membangun sarana transportasi
- Membangun perusahaan air minum
2. Negara sebagai Distributor
Negara sebagai distributor memiliki
kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang
kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati seluruh rakyat.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
- Menyalurkan energi listrik melalui PLN
- Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
3. Negara sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan
pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan, antara lain:
- Membayar gaji pegawai
- Menggunakan tenaga ahli
- Menggunakan alat-alat kantor
- Memanfaatkan energi listrik
4. Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan negara/pemerintah sebagai
pengatur ekonomi:
- Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif
pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali
- Membangun modal sosial seluas-luasnya
- Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan
ekonomi
Kebijakan pemerintah dalam bidang
ekonomi antara lain:
a. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan
kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan fiskal
menyangkut dua aspek yaitu:
- Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak,
pembayaran dan subsidi.
- Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus
dikumpulkan dan dibayarkan.
b. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala
kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga
dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
- Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk
mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum
BI.
- Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk
mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara
selektif.
- Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam
menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara
menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
- Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan
pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara
menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
C. PELAKU EKONOMI
Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia
dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi.
1) BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang
didirikan dan dimiliki pemerintah.
Tujuan kegiatan BUMN:
a. Untuk menambah
keuangan kas negara
b. Membuka lapangan
kerja
c. Melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN
adalah:
a. Untuk memenuhi
kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b. Untuk mengendalikan
bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Peranan BUMN dalam perekonomian
nasional adalah :
a. Mencegah agar
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan
kerja.
d. Melakukankegiatan
produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber
pendapatan negara.
Kebaikan BUMN :
a. Modal dari pemerintah
b. Mengutamakan
pelayanan umum
c. Memiliki kekuatan
hukum yang kuat
d. Organisasi disusun
secara mantap
Kelemahan BUMN:
a. Pengambilan keputusan
lamban karena panjangnya birokrasi.
b. BUMN banyak merugi
c. Organisasinya sangat
kaku.
2). BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan kegiatan BUMS:
a. Mengembangkan dan
memperluas usaha usaha
b. Membuka lapangan
kerja
c. Memperoleh laba-laba
sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam perekonomian
nasional adalah:
- Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi
yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
4. Menciptakan lapangan kerja.
Kebaikan BUMS adalah :
a. Meningkatkan
pendapatan negara
b. Meningkatkan ekspor
import
c. Memperluas
lapangan kerja
Kelemahan BUMS adalah :
a. Menimbulkan
persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b. Penyalahgunaan
potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
c. Berkurangnya
devisa karena keringanan bea masuk.
d. Berkurangnya
pendapatan negara karena keringanan pajak.
3). Koperasi
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian SHU secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan koperasi:
1. Landasan idiil adalah Pancasila
2. Landasan struktural adalah UUD
1945
3. Landasan operasional adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
4. Asas koperasi adalah kekeluargaan
5. Modal koperasi berasal dari
modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal
pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).
6. Alat kelengkapan koperasi adalah
rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.
Tujuan koperasi:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
- Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada
umumnya
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat koperasi:
- Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada
anggota
- Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
a. Menurut sifat usahanya:
1. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi
yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi Produksi, yaitu koperasi
yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu
koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada
anggotanya.
4. Koperasi Jasa, yaitu
koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi Serba Usaha, yaitu
koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b. Menurut tingkatannya:
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
2. Koperasi Pusat, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi Induk, yaitu koperasi
yang berada di tingkat nasional.
c. Menurut golongan anggotanya:
1. Koperasi Pemuda
2. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi Sekolah
4. Koperasi TNI dan Polri
5. Kedudukan koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi:
- Soko guru perekonomian nasional
- Bagian integral tata perekonomian nasional
- Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
- Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi
dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia:
a. Mengembangkan
potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Berperan aktif dalam
meningkatkan kualitas hidup manusia.
c. Memperkokoh
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Selain ketiga usaha formal diatas
(BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha
bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
a. Kegiatannya tidak
terorganisir secara baik.
b. Pada umumnya tidak memiliki
ijin resmi dari pemerintah.
c. Pola kegiatanya tidak
teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d. Modal usaha dan
peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha informal dalam
perekonomian Indonesia :
a. Dapat menyebarluaskan
hasil produk tertentu
b. Mempercepat proses
kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c. Membantu masyarakat
ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah
d. Mengurangi
pengangguran.
Sektor usaha informal antara lain:
- Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan, di bawah
pohon, dan lain-lain.
- Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.
- Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan
lain-lain.
- Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang
dagangan secara musiman.
No comments:
Post a Comment
you say