KATA PENGATAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Perizinan Usaha”. Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan pada semester VII.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Rita Ningsih, S.E., M.Pd. atas bimbingan yang telah diberikan kepada kami dan semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyajian maupun materi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat kami perlukan, demi kesempurnaan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan perizinan usaha?
Apa saja jenis-jenis dari perizinan usaha?
Apa saja syarat dan proses yang diperlukan untuk mendapat izin usaha?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui pengertian dari perizinan usaha
Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis perizinan usaha
Untuk mengetahui syarat dan proses yang dibutuhkan dalam memperoleh izin usaha
Manfaat Penulisan
Agar Mahasiswa/i memiliki kemampuan dalam menentukan hal apa saja yang perlu diperhatikan saat ingin mendapatkan izin usaha.
Agar mahasiswa/i mengetahui jenis-jenis perizinan usaha apa saja yang perlu dipenuhi saat ingin memulai usaha.
BAB II
ISI
Pengertian Perizinan Usaha
Izin atau verguning, adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembebasan dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010:168).
Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan ini dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.
Menurut Harmaizar Z. dalam buku &Menangkap Peluang Usaha&, usaha atau dapat juga disebut suatu perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu daerah dalam suatu Negara.
Dilihat dari pengertian perizinan dan usaha diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perizinan usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan, dimana dalam memperoleh izin tersebut,
para pengusaha harus memenuhi persyaratan dan proses yang telah ditetapkan oleh suatu instansi pemerintahan.
Jenis-Jenis Perizinan Usaha
Bagi pemerintah, usaha dagang merupakan suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Oleh karena itu, pemerintah menggolongkan izin usaha kedalam beberapa jenis izin usaha perdagangan, antara lain:
Izin Prinisp (IP)
Izin Penggunaan Tanah (IPT)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Gangguan
Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
NRB (Nomor Rekening Bank)
Syarat dan Proses Memperoleh Jenis-Jenis Perizinan Usaha
Adapun persyaratan dan proses yang harus dilalui pengusaha sebelum mendapatkan izin usaha perdagangan, berikut penjelasanya:
Izin Prinsip
Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, IP dibutuhkan dalam rangka mendirikan perusahaan baru atau dalam rangka memulai usaha baik sebagai penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.
Tergantung kepada natur dan besarnya nilai investasi, IP ini dapat diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Bila pemegang saham perusahaan Anda adalah warga negara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan IP dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal.
Berikut tempat dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan IP:
Tempat : Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan IP bila
perusahaan belum terbentuk :
Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
Nama-Nama Calon Pemegang Saham
Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor
NPWP (bagi warga WNI)
Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri)atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi
sektor jasa)
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan
Nama perusahaan yang akan dibentuk
Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk
Lokasi Proyek (Proyeksi)
Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
Luas Tanah yang dibutuhkan
Jumlah Tenaga Kerja
Rencana Nilai Investasi
Rencana Permodalan
Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan), bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:
Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
Nama Perusahaan
Copy Akta Pendirian
Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy NPWP
Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Copy SIUP
Copy TDP
Bidang Usaha
5
Lokasi Proyek (Proyeksi)
Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
Luas Tanah yang dibutuhkan
Jumlah Tenaga Kerja
Rencana Nilai Investasi
Rencana Permodalan
Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Durasi waktu untuk pengurusan izin: 6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi), pengurusan akan efektif pada hari kerja.
Izin Penggunaan Tanah (IPT)
Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pemberian izin atas penggunaan tanah kepada Instansi Pemerintah /Lembaga, Badan Usaha dan usaha perseorangan di Bidang Indutri, Jasa dan Perdagangan yang akan menggunakan tanah seluas 2000 m2 atau lebih dikaitkan dengan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.
Persyaratan
Surat permohonan ditandatangani diatas materai @6000
Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum
Foto copy NPWP
Proposal/Study Kelayakan
Site Plan
Foto Copy Bukti Kepemilikan tanah
6
Tanda lunas PBB tahun terakhir
Tarif
Besarnya tarip retribusi ditetapkan sebagai berikut :
Lokasi Industri = Rp. 250/m2
Lokasi Perumahan = Rp. 150/m2
Lokasi Pertokoan/Pasar = Rp. 200/m2
Lokasi Pariwisata/Hiburan = Rp. 200/m2
Lokasi Pertanian,Peternakan,Perkebunan dan perikanan =
Rp. 200/m2
Lokasi Jasa/Perkantoran/Perhotelan = Rp. 200/m2
Lokasi Sarana Perkantoran Pemerintah = Rp. 150/m2
Lokasi Sarana Olah Raga = Rp. 150/m2
Masa Berlaku
Masa berlaku Izin peruntukan penggunaan tanah selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB
7
menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Nilai lebih jika memiliki bangunan yang telah ber-IMB
Selain hal tersebut memiliki bangunan yang telah ber-IMB juga memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
Jaminan Kredit Bank
Peningkatan Status Tanah
Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto copy KTP
Foto copy tanda lunas PBB dan SPPT tahun terakhir
Foto copy tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Foto copy akta pendirian badan dan atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang **
Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau foto copy IMB yang dimiliki sebelumnya atau siteplan yang telah dilegalisasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Surat Keterangan Lurah & Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen, sanggup memenuhi dokumen teknis dan membayar retribusi
Rencana teknis bangunan (***) meliputi :
Rencana teknis bangunan (gambar rancang bangun dan perhitungan struktur ***)
8
untuk bangunan 1 (satu) lantai dengan luas ≤ 100 m2: Gambar rancang bangun (bestek) yang terdiri dari gambar situasi, denah, dan tampak yang ditandatangani oleh pemilik sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD atau dapat berupa gambar manual (kecuali untuk pengembang harus menyerahkan sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD).
untuk bangunan 1 (satu) lantai dengan luas > 100 m2: Gambar rancang bangun (bestek) yang terdiri dari gambar situasi, denah, dan tampak yang ditandatangani oleh pemilik sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD).
untuk bangunan maksimal 2 lantai dengan luasan < 400 m2: Gambar rancang bangun (bestek) yang terdiri dari gambar situasi, denah, tampak dan potongan yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, pengawas,/pelaksana) sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD) , tanpa gambar dan perhitungan konstruksi.
untuk bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai (sudah berdiri) dengan luasan ≥ 400 m2: Gambar rancang bangun (bestek) yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) sebanyak 3 (tiga) set hardcopy untuk TABG dan 2 (dua) set untuk non TABG, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD), yang terdiri dari:
gambar situasi (skala 1:1000/1:500)
gambar lay out, denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200)
gambar rencana pondasi, sanitasi, dan rencana atap (skala1:100/1:200)
untuk bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai (belum berdiri) dengan luasan ≥ 400 m2 (non TABG): Gambar rancang bangun (bestek) yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) sebanyak 2 (dua) set, beserta file
9
format Auto CAD (dalam bentuk CD), yang terdiri dari:
gambar situasi (skala 1:1000/1:500)
gambar lay out, denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
gambar rencana pondasi, sanitasi, dan rencana atap (skala1/100/1:200)
gambar konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1;50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana), sebanyak 2 (dua) set hardcopy beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD)
untuk bangunan bertingkat lebih dari 4 lantai dengan luasan ≥ 2500 m2 (TABG): Gambar rancang bangun (bestek) yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) sebanyak 3 (tiga) set, beserta fileformat Auto CAD (dalam bentuk CD), yang terdiri dari:
gambar situasi (skala 1:1000/1:500)
gambar lay out, denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200)
gambar rencana pondasi, sanitasi, dan rencana atap (skala1/100/1:200)
gambar konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1:50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana), sebanyak 2 (dua) set hardcopy beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD)
Surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi atau rancang bangun dari penanggung jawab bangunan (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana)
Foto Bangunan yang sudah berdiri
Analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dalam hal dampak terhadap lingkungan
10
tersebut dapat diatasi secara teknis ***
Foto copy berita acara serah terima administrasi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas social ****
Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan ***
Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata ***
Rekomendasi Drainase dari DPUBMP ***
Rekomendasi FKUB dan Depag untuk bangunan tempat ibadah ***
Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran ***
Catatan :
* coret yang tidak perlu
** apabila yang mengajukan adalah badan
*** pilih sesuai kebutuhan/penggunaan bangunan atau sesuai ketentuan dalam SKRK
**** bagi pengembang pada kawasan terpadu/ industri/ pergudangan/ rumah susun dan real estate
Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/ tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang
11
mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap – tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
Surat Izin Usaha Perdagangan
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
12
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/ fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat)
Stopmap snelhelter warna kuning
Lama Proses : 11 hari
Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
Foto pergola tampak depan
Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm
13
Biaya Retribusi Yang Harus Dibayar:
Dasar pengenaan retribusi Izin Gangguan (HO) adalah tingkat penggunaan jasa yang didasarkan pada faktor-faktor Lingkungan (kawasan), Lokasi (fungsi jalan) dan Besar Kecilnya Gangguan.
Tingkat penggunaan jasa dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara bobot dengan skor masing-masing faktor dikalikan dengan Luas Ruang Tempat Usaha.
Bobot dan skor masing-masing faktor adalah sebagai berikut:
Indeks Lingkungan
Bobot 30%
Skor kawasan khusus 1,2
Skor kawasan pemukiman 1,0
Indeks Lokasi
Bobot 20%
Skor jalan lingkungan 1,2
Indeks Gangguan
Bobot 50%
Skor gangguan sedang/menengah 1,0
Skor gangguan kecil 0,8
Luas Ruang Tempat Usaha adalah jumlah luas keseluruhan tempat usaha yang dinyatakan dalam ukuran m2 (meter persegi).
Penentuan lingkungan (kawasan), lokasi (fungsi jalan) dan besar kecilnya gangguan
Pemberian Ijin HO
Untuk tempat Usaha dengan luas sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/m2 (dua ribu rupiah per meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/m2 (dua ribu rupiah per meter persegi)
14
Untuk tempat Usaha dengan luas lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dikenakan tarif sebagaimana tersebut pada huruf a dengan ditambah untuk luasan selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut:
0 – 100 m2 x Rp. 2.000,-
101 – 500 m2 x Rp. 1.500,-
501 – 1000 m2 x Rp. 1.000,-
Diatas 1000 m2 x Rp. 500,-
Adapun contoh perhitungan sebagai berikut:
Indeks Lingkungan (I Li) x 30%) + (Indeks Lokasi (I Lo) x 20%) + (Indeks Gangguan (IG) x 50%) = …………………
Perhitungan:
v ………………….x Rp. 2.000,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 1.500,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 1.000,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 500,- = Rp. ………..
Jumlah = Rp. ………..
Jumlah Retribusi = ……… x ……… = Rp. ………
Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
15
melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/ perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/ PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/ PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/ PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai domisili
16
perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Propinsi sesuai domisili perusahaan.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial
Sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002
Persyaratan permohonan:
Foto copy KTP 2 (dua) lembar
Foto copy Undang-Undang Gangguan / Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha yang memerlukan
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha
Pas Foto Warna Ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar
Surat Keterangan Usaha dari Desa/ Lurah
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan HO (hider ordonnatie) mewajibkannya.
Berikut prosedur pengurusan SITU.
17
Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. Setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulang)
Membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no. 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001
Persyaratan permohonan:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu) lembar
Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
Undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan
Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
Map biasa
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri
18
sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Syarat NPWP Badan Usaha Profit Oriented
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa:
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
19
atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik
Syarat NPWP Badan Usaha non-Profit Oriented
Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW).
Syarat NPWP Badan Usaha Joint Operation
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa:
Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
20
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah:
Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
Fotocopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
Fotokopi NPWP
Fungsi NRP/TDP adalah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga terkait sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar.
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab dengan bertujuan memastikan
21
adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
22
Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
Merupakan Scientific Document dan Legal Document
Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL.
Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut:
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
23
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara
24
LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemerakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemerakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
25
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.
Pihak yang terlibat dalam AMDAL
Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
Pemberi Ijin; cukup jelas.
Nomor Rekening Bank (NRB)
NRB adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi NRB adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Nomor Rekening Bank (NRB)
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus NRB antara lain:
Sebelum mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), seseorang harus melengkapi beberapa dokumen yaitu:
Data Identitas Pemohon yang dilengkapi dengan foto kopi KTP dan pasfoto
NPWP atau NPWP Daerah
SPPT PBB tahun berakhir
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Status tanah
Akte pendirian bagi perusahaan
Surat keterangan tidak segketa dari Kepala Desa
Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa
Berita Acara pemeriksaan lokasi
Cara membuatnya adalah:
Datang ke bank dengan membawa bukti-bukti diri KTP,SIM dan lain-lain
Sampaikan maksud anda ke petugas ( bagian informasi ). anda kan di beri penjelasan dan formulir
Isi dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk
Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda akan segera mendapatkan NRB anda
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perizinan usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan, dimana dalam memperoleh izin tersebut, para pengusaha harus memenuhi persyaratan dan proses yang telah ditetapkan oleh suatu instansi pemerintahan.
Bagi pemerintah, usaha dagang merupakan suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Oleh karena itu, pemerintah menggolongkan izin usaha kedalam beberapa jenis izin usaha perdagangan, antara lain: Izin Prinisp (IP), Izin Penggunaan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan), dan NRB (Nomor Rekening Bank).
Saran
Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan harus mempunyai izin resmi.
DAFTAR PUSTAKA
http://slemgaul.wordpress.com/2009/04/07/jaringan-penguat/ diakses tanggal 19-03-2012
http://ahmadnajip.wordpress.com/2011/11/18/herbert-spencer-peletak-dasar-teori-evolusi-universal/ Diakses Tanggal 19-03-2012
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=1363 diakses tanggal 20-03-2012
sztompka, piotr. 2010. Soiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada
Bahasa.kemdiknas.go.id diakses tanggal 19-03-2012
ahmadnajip.wordpress.com diakses tanggal 19-03-2012
No comments:
Post a Comment
you say