Abstrack.
Implementation of smartcity in the city of Balikpapan is a challenge for governance that
aims to provide the welfare of the community. Innovation are developed through the
application of the concept of smartcity is still recently implemented and is still fairly new,
but the application already indicates the serious intention of the city government to
provide ease of information and services needed by the community. With the application
of technology in the service to the community, of course the role and duty of the local
government of the city will be helped and also the goal of the city government to provide
excellent service to the public in order to realize the smart government will be achieved.
Keyword: Innovation, Regional Innovation System, smartcity.
A. Pendahuluan
Otonomi daerah dipandang sebagai suatu sarana untuk memajukan daerah,
mendewasakan, dan memberikan corak kemandirian dalam menjalankan tugas
pemerintahan dan pembangunan. Kemandirian daerah otonom pada prinsipnya sangat
pada kemampuan sumber daya daerah dalam menggali sumber‐sumber keuangan yang
ada dan mengelolanya menjadi pendapatan yang dapat di unggulkan yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Kewenangan daerah otonom menuju kemandirian daerah, tidak dapat diartikan dengan
kebebasan penuh dari suatu daerah untuk menjalankan urusan dan fungsi otonominya
secara sekehendaknya, tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi dan
kepentingan nasional.
Pemberian otonomi kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara
kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
pemerintahan pusat dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, urusan yang
diserahkan dan dilimpahkan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
urusan Pemerintahannya akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu
Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan
Pemerintahan Pusat. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak
pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas
Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan
mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah kemampuan berinovasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Majunya suatu daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan daerah tersebut.
Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif
yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu
adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk
itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah
untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan
terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai
berikut:
a. Bagaimana pemahaman konsep inovasi daerah?
b. Bagaimana penerapan inovasi daerah melalui konsep smartcity di balikpapan?
Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian apat
dirumuskan sebagai berikut:
c. Untuk mengetahui dan memahami pemahaman konsep inovasi daerah?
d. Untuk mengetahui dan memahami penerapan inovasi daerah melalui konsep
smartcity di balikpapan?
B. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan teknik pengumpulan data dan analisis data secara
kualitatif. Penelitian kualitatif lebih membicarakan mengenai bagaimana cara kita melihat
dan mempelajari suatu gejala atau realitas. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian,
misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistik, dan dengan
cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang
alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Oleh karena itu
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Literatur atau Studi
Kepustakaan.
Dalam menganalisis data, akan berlaku proses mengorganisasikan, mengurutkan
data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan
dirumuskan kerangka kerja seperti yang disarankan oleh data.Analisis data bertujuan
untuk menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami
sehingga mencapai suatu kesimpulan yang tepat dan tersusun secara sistematis. Dalam
menganalisis data peneliti akan menggunakan Model Interaktif.
C. Pembahasan
1. Pemahaman Konsep
Inovasi Daerah
Istilah Smart City sejatinya pertama kali dikemukakan oleh Samuel Palmisano dari
IBM, perusahaan komputer ternama di Amerika Serikat. Konsep smart bukanlah gosip
atau isu belaka, melainkan sudah diterapkan diberbagai kota diseluruh dunia. Palmisano
mengemukakan bahwa “The world will continue to become smaller, flatter… and smarter.
We are moving into the age of the globally integrated and intelligent economy and society.
And that is a future of enormous promise – if we seize it.”:
1
Smart city merupakan salah satu konsep pembangunan yang menurut Farid
Subhan, bagaimana membuat tinggal di kota lebih nyaman, lebih sehat, lebih aman, lebih
sejahtera, dan lebih mudah. 2 Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh
Mauricio Bouskela dkk, (2016) bahwa A Smart City is one that places people at the center
of development, incorporates Information and Communication Technologies into urban
management, and uses these elements as tools to stimulate the design of an effective
government that includes collaborative planning and citizen participation.
3
Pemaknaan lainnya dikemukakan oleh Doleitte Team bahwa A city is smart when
investments in (i) human and social capital, (ii) traditional infrastructure and (iii)
disruptive technologies fuel sustainable economic growth and a high quality of life, with
a wise management of natural resources, through participatory governance.
4
Berdasarkan beberapa konsep smart city di atas, maka dapat dimaknai bahwa
smart city merupakan perwujudan kota yang melayani kebutuhan masyarakatnya dengan
pengelolaan sumber daya alam, manusia, infrastuktur dan modal sosial melalui
penggunaan teknologi untuk menuju kehidupan masyarakat yang berkualitas dan
pemerintahan yang partisipatif.
Inovasi Daerah dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 386 bermakna
bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah. Kemudian pada pasal 388 mengemukakan mekanisme inovasi
daerah sebagai berikut:
a. Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil
negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat.
1 Palmisano, Samuel. Welcome to the Decade of Smart. IBM. 2010.
2 Kota Kita, Kolom Wawancara, Farid Subkhan, CEO Citiasia Inc: “Indonesia Cerdas Dimulai dari Daerah Cerdas”,
Majalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Volume XII, Januari 2016. Hal 15.
3 Mauricio Bouskela dkk, 2016, The Road toward Smart Cities, Migrating from Traditional City Management to the
Smart City, Inter-American Development Bank (IDB), https://publications.iadb.org/bitstream/handle/11319/7743/
The-Road-towards-Smart-Cities-Migrating-from-Traditional-City-Management-to-the-Smart-City.pdf Hal 32.
4 The Deloitte Team, Smart Cities, How rapid advances in technology are reshaping our economy and society,
Deloitte The Netherlands, Version 1.0, November 2015 hal 14.
b. Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat
paripurna.
c. Usulan inovasi disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam
Perkada.
d. Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara harus memperoleh izin
tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah.
e. Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat disampaikan kepada
DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah.
f. Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada.
g. Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada
Mendagri
h. Laporan paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk
inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai.
i. Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah
Daerah.
Dalam merumuskan kebijakan inovasi, pemerintahan daerah mengacu pada
prinsip sebagai berikut:
a. peningkatan efisiensi;
Peningkatan efisiensi terlihat pada hal yang terkait pada kegunaan
pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi
barang dan jasa pemerintah, yang bekerja dengan menggunakan sumber daya
dan energi yang sesuai tanpa pemborosan.
b. perbaikan efektivitas;
Perbaikan efektivitas terlihat pada terlaksananya semua kegiatan pemerintahan,
tercapainya tujuan, ketepatan waktu, dan partisipasi aktif dari sumber daya yang
ada serta merupakan keterkaitan antara visi misi kegiatan dan outcome yang
dihasilkan, dan menunjukan derajat kesesuaian antara tujuan yang dinyatakan
dengan hasil yang dicapai oleh penyelenggara pemerintah daerah
c. perbaikan kualitas pelayanan;
Perbaikan kualitas pelayanan terlihat pada upaya peningkatan metode dan
teknik serta sumber daya pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
d. tidak ada konflik kepentingan;
Kemampuan Pemerintah daerah dalam mengembangkan daerahnya dengan
menggunakan sumber daya yang ada tanpa adanya pilih kasih terhadap pelaku
inovasi di daerah
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
Inovasi di daerah dilakukan dengan meperhatikan kepentingan yang lebih besar
dan umum dibanding dengan kepentingan pribadi atau golongan
f. dilakukan secara terbuka;
Penyeleksian terhadap Inovasi yang akan digunakan daerah dilakukan dengan
terbuka dengan melibatkan berbagai unsur termasuk masyarakat pengguna
g. memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan bahwa inovasi yang dilakukan memang selayaknya dilaksanakan dengan mendengar berbagai pendapat stakeholder yang ada di daerah
h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Inovasi yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya walaupun tidak
dapat memenuhi target, namun dilakukan untuk kepentingan bersama.
Pada beberapa implementasi inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,
terdapat beberapa program inovasi yang tidak dapat berkembang atau tidak mendapatkan
respopn positif dari masyarakat. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi berkembang
atau tidaknya inovasi daerah yaitu:
1) Tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat,
Hal ini terjadi karena pengembangan inovasi daerah yang akan diterapkan
dilakukan tanpa memperhatikan kajian terhadap nilai dan norma yang berlaku di
masyarakat setempat. Karena dari satu sisi penerapan kadang dianggap baik oleh
pemerintah sebagai pelaksana, namun ternyata inovasi yang dikembangkan
banyak memberikan efek negatif bagi nilai dan norma yang berlaku di daerah
tersebut. Sebagai contoh, Misalkan pengembangan wisata pantai di Aceh dengan
mengadopsi atau mencontoh penerapan di kawasan wisata pantai bali, ataupun
sebaliknya.
2) Ketidak pahaman unsur pelaksana,
Program inovasi yang akan dterapkan di suatu daerah, hendaknya
memperhatikan tingkat kemampuan sumber daya manusia yang ada sebagai
pelaksana. Misalkan penerapan program layanan internet guna percepatan
layanan kependudukan di wilayah daerah yang luas dan berjauhan dengan kota
kabupaten, namun aparat pelaksana di desa atau dusun tidak dapat
mengimplementasikan program tersebut dengan baik, tentunya menjadi unsur
penghambat bagi pelaksanaan inovasi tersebut.
3) Ketidak profesionalismenya penggunaan sumber daya manusia pengelola,
Pelaksanaan inovasi daerah kadang berhasil pada awalnya, namun ketika berjalan
setahun atau 2 tahun, saat sumber daya manusia pengelola mendapatkan promosi
atau mutasi dan digantikan dengan pegawai baru yang belum mengerti
mengimplementasikan program inovasi tersebut, tentunya mengakibatkan
terhambatnya inovasi tersebut karena arus menunggu penyesuaian atau
pembelajaran dari pegawai pengganti pengelola tersebut.
4) Hambatan kepentingan 88
Hambatan kepentingan terjadi bila inovasi daerah yang diajukan oleh inovator,
tidak sejalan dengan kepentingan Kepala Daerah yang bersangkutan. Atau dapat
juga terjadi adanya kepentingan berbeda diantara aktor politik lokal di daerah.
5) Penggunaan sumber daya yang begitu besar
Pemerintah daerah kadang begitu menggebu-gebu dalam melakukan inovasi
tanpa melihat cost dan benefit pada pelaksanaan inovasi tersebut. Penggunaan
sumber daya yang begitu besar dengan mengerahkan sebagian besar unsur
pemerintahan daerah untuk mensukseskan inovasi tersebut, tentunya akan
berdampak pada pelaksanaan program kegiatan pemerintahan lainnya.
6) Tidak sesuai dengan budaya organisasi
Tidak semua yang berhasil di daerah lain akan berhasil juga di daerah kita. Hal
ini kadang disebabkan karena budaya organisasi yang diterapkan berbeda dengan
kondisi daerah lainnya yang berhasil menerapkan inovasi tersebut. Banyak
daerah yang hanya mengcopy paste program inovasi daerah lainnya tanpa
melihat budaya kerja yang berlaku di daerahnya, sehingga dukungan sumber
daya tidak dapat berjaan maksimal.
2. Penerapan Inovasi Daerah melalui Konsep Smartcity Balikpapan
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan tugas dan kewajiban pemerintah
diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangs.5
.
Hal tersebut sejalan dengan konsep negara kesejahteraan, dimana pemerintah aktif dalam
kehidupan masyarakat. Segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat berhubungan
dengan pemerintahan. Sebagaimana yang dikemukakan Barr bahwa “the Welfare State is
used as “shorthand for the state’s activities in four broad areas: cash benefits; health
care; education; and food, housing, and other welfare services”6
, sehingga sudah menjadi
kewajiban pemerintah untuk berbuat dan melaksanakan kebijakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ndraha bahwa
pemerintahanmeliputi pemenuhan kewajiban negara terhadap manusia (pelayanan civil)
dan penggunaan wewenangpemerintah berdasarkan undang-undang untuk melayani
masyarakat (pelayanan publik), termasuk pemberdayaan dan pembangunan.7
Indonesia sebagai negara berdaulat yang menganut sistem negara kesatuan,
memiliki satuan-satuan sub nasional. Dalam bentuk pemerintahan yang bertingkat seperti
Negara Indonesia, kewenangan untuk mensejahterahkan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa dilimpahkan oleh pemegang kewenangan lebih tinggi atau pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Dalam Undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun
2014 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
5 Termuat dalam pembukaan UUD 1945 , alenia IV
6 Nicholas Barr, 2004, The economics of the welfare state, 4th ed, Oxford: Oxford University Press, h 21
7 Ndraha, 2005, Keybernology, Sebuah carta pembaharuan,Sirao Credentia Center, Banten, h 167 89
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dimana daerah diberikan tugas menjalankan roda pemerintahan melalui
perangkatnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan kemampuan sumber daya di
wilayahnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
Salah satu program yang diimplementasikan untuk mensejahterahkan masyarakat
yaitu melalui penerapan konsep smart city pada penyelanggaraan pemerintahan di daerah.
Konsep smart city telah menjadi solusi atas persoalan pembangunan di banyak negara8
.
Smart City didesain agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang tinggal
didaerah tersebut, dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal di segenap
aspek penyelenggaran pemerintahan daerah. Konsep ini telah diterapkan pada berbagai
kota di Indonesia seperti jakarta, bandung, yogyakarta dan surabaya 9
. Pada beberapa
negara, perkembangan teknologi informasi itu diarahkan untuk menghasilkan suatu
bentuk pendekatan pembangunan baru, yang disebut smart city. Penerapan konsep ini
mampu diwujudkan pada kota-kota di Indonesia sehingga dapat menunjang pemenuhan
kebutuhan masyarakat dan diharapkan juga mampu membantu menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi oleh suatu kota, misalkan pada aspek transportasi,
pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya.
Hal ini diperlukan pemerintah daerah guna mengantisipasi jumlah penduduk yang
terus berkembang. Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat baik melalui peningkatan
angka kelahiran maupun dengan adanya urbanisasi di perkotaan menimbulkan berbagai
permasalahan khas perkotaan, seperti penurunan kualitas pelayanan publik, berkurangnya
ketersediaan lahan pemukiman, kemacetan di jalan raya, kesulitan mendapatkan tempat
parkir, membengkaknya tingkat konsumsi energi, penumpukan sampah, peningkatan
angka kriminal, dan masalah-masalah sosial lainnya. Masalah-masalah ini akan terus
bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semua masalah tersebut
tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat jika masih menggunakan solusi
konvensional yang digunakan saat ini. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah dan
8 Mauricio Bouskela dkk, 2016, The Road toward Smart Cities, Migrating from Traditional City Management to the
Smart City, Inter-American Development Bank (IDB), hal 135.
9
http://www.voaindonesia.com/a/kota-kota-indonesia-menuju-konsep-smart-city/3024412.html. 90
mewujudkan cita-cita kota (aman dan nyaman) untuk penduduknya, diperlukan solusi
cerdas dan gegas (cergas) agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat
dibandingkan pertumbuhan masalah itu sendiri. Solusi cerdas di sini adalah dengan
penerapan dan kolaborasi ekosistem kota yang masuk ke dalam konsep Smart City.
Sebelum Undang-undang Nomor 23/2014 mengatur tentang inovasi daerah,
pemerintahan daerah mengenal Sistem Inovasi Daerah (SiDa), SiDa adalah keseluruhan
proses dalam satu sistem untuk menumbuh-kembangkan inovasi yang dilakukan
antarinstitusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga
pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. hal
tesebut termuat dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor: 03 Tahun 2012 Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Penguatan
Sistem Inovasi Daerah.
Dalam rangka peningkatan sinergitas, sinkronisasi, dan integrasi segenap potensi
di Kota, dibutuhkan sebuah konsep yang secara komprehensif yang dapat menunjang bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak daerah berlomba mewujudkan atau membangun
smart city atau kota cerdas melalui berbagai program. Salah satunya yaitu penerapan
konsep smart city di kota Balikpapan. Smart City atau kota pintar, merupakan penerapan
sebuah konsep pada suatu kota untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang
dialami oleh suatu daerah, sekaligus mengelola potensi-potensi yang dimiliki oleh kota
tersebut, dengan berbasiskan kepada teknologi informasi.
Di Indonesia, belum adanya regulasi kebijakan secara khusus yang mengatur
pengembangan konsep kota cerdas. Konsep ini banyak di adopsi dari penerapan smart city
di negara-negara eropa dan amerika serikat. Salah satunya yang dijadikan sebagai dasar
hukum penerapan smart city terdapat pada pasal-pasal tentang inovasi daerah yang
termuat dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Maka dari itu, penerpan konsep
smart city di beberapa daerah di Indonesia berbeda satu sama lainnya tergantung beberapa
aspek sumber daya yang di miliki oleh daerah tersebut.
Guzel Ishkineeva dkk, 2015 mengemukakan bahwa terdapat beberapa pendekatan
untuk memahami fenomena smart city sebagai berikut:
“According to the conceptual perspective, smart city is the strategic approach
connecting different aspects of the city development to one system, with the use of
artificial intelligence, ICTs, social and ecological potential to develop the city and
increase its competitiveness (Crom, 2013). According to the infrastructural
approach, smart city is the combination of smart networks; it is the new life quality
with the use of innovational technologies, demanding economically and
ecologically efficient use of urban systems (Agency of Urban Development, 2013).
However, in the XXIth century urban environment is determined not only by 91
availability of traditional infrastructure (material resources), smart city demands
smart decisions, providing breakthrough development. According to the
integration approach, smart city is an effective city, complex socio-technical
model, including technological resources for the smart living, together with
ecological standards, and also new behavioral standards.” 10
Salah satu pakar konsep smart city dunia, Boyd Cohen, juga mengembangkan
konsep smart city dengan 6 indikator yang tak jauh berbeda dengan yang diperkenalkan
IBM. Keenam indikator Boyd Cohen adalah smart people (masyarakat cerdas), smart
environment (lingkungan cerdas), smart government (pemerintahan cerdas), smart living
(hidup yang cerdas), smart economy (ekonomi cerdas), dan smart mobility (mobilitas
cerdas). Keyataan lain yang ditimbul dalam penerapan konsep smart city adalah dari segi
anggaran, Implementasi konsep Smart City dapat berdampak pada meningkatnya
pengeluaran anggaran pengeluaran dan belanja daerah kota atau kabupaten, makanya
penerapan konsep ini banyak diimplementasikan pada daerah yang memiliki tingkat
pendapatan tinggi. Selain ini perlunya koordinasi dan dukungan yang penuh dari setiap
stakeholder, guna pemahaman akan konsep smart city sehingga tidak menimbulkan
kesalahan penafsiran antar stake holder. Penyatuan pemahaman antara adat budaya dan
modernisasi sering menghadapi hambatan yang serius baik oleh pelaksana maupun
masyarakat pengakses program yang ditawarkan oleh konsep smart city.
Pembangunan smart city yang dirancang Pemerintah Kota Balikpapan mengadopsi
konsep tersebut. Smart city Kota Balikpapan diawali dengan pembangunan smart
governance dan smart people. Di sini, pemerintah menjadi inisiator sekaligus pelaku
utama dalam mewujudkan smart city. Pembangunan smart governance dimaksudkan
sebagai komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pengembangan smart governance dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang cerdas
(smart policy), program yang cerdas (smart program), dan pelayanan yang cerdas (smart
service). Selanjutnya, yang dikembangkan adalah smart people atau masyarakat pintar.
Dengan itu, yang akan dibangun bukan hanya masyarakat yang hanya dapat bekerja untuk
memuhi kebutuhan naluri tubuh seperti makan dan tidur, akan tetapi manusia yang dapat
bekerja dan berpikir tanpa ada batasan waktu dan ruang. Untuk itu dilakukan melalui dua
cara, yaitu menciptakan masyarakat berperilaku cerdas (smart behavior) dan masyarakat
berbudaya cerdas (smart culture).
Beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan konsep smart city, namun
dengan penerapan program yang berbeda-beda satu sama lain. Penerapan konsep tersebut
disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang
10 Guzel Ishkineeva dkk, 2015, Major Approaches towards Understanding Smart Cities Concept, Kazan Federal
University, Kazan, Russia Federation. 92
menerapkannya. Dalam ilmu ekonomi dan manajemen di kenal banyak jenis dan
kategorisasi sumber daya sebagaimana di uraikan sebelumnya di atas. Begitu pula daerah
kota dapat dianonimkan sebagai sebuah organisasi atau perusahaan sehingga memiliki
sumber daya baik fisik maupun non fisik. Sebagaimana Barney mengkategorikan tiga
jenis sumber daya: Modal sumber daya fisik, Modal sumber daya manusia, dan Modal
sumber daya organisasi.
11
Ndraha mengemukakan bahwa menurut teori governance, bila pemerintah daerah
dianggap setara dengan local government dan perdefenisi governance diartikan sebagai
interaksi antara subkultur ekonomi (SKE, swasta, badan usaha, kekuatan sosial ekonomi),
subkultur kekuasaan/politik (SKK, pemerintah daerah, birokrasi, local governance) dan
subkultur sosial (SKS, LSM, pelanggan, kekuatan sosial politik) maka pemerintahan
daerah = local governance.12 Sehingga dalam pemahaman tersebut dalam penyelenggaran
otonomi daerah, ada tiga unsur yang berinteraksi yaitu sub kultur ekonomi, sub kultur
kekuasaan dan sub kultur sosial.
Sementara dalam konsep smart city yang telah diuraikan di atas, maka didapatkan
bahwa smart city merupakan perwujudan kota yang melayani kebutuhan masyarakatnya
dengan pengelolaan sumber daya alam, manusia, infrastuktur dan modal sosial melalui
penggunaan teknologi untuk menuju kehidupan masyarakat yang berkualitas dan
pemerintahan yang partisipatif.
Berdasarkan hal tersebut diatas untuk sumber daya dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang berhubungan dengan penerapan konsep smart city di kota
Balikpapan yaitu sub kultur ekonomi dimaknai pada pihak swasta, subkultur kekuasaan
dimaknai pada pihak pemerintah daerah, dan subkultur sosial dimaknai pada masyarakat.
Ketiga sumber daya ini, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat yang terlibat
dalam penerapan smart city. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar kerangka
pemikiran di bawah ini:
11 Barney, 1991, Firm resources and sustained competitive advantage", Journal of Management,. Vol.17 No. 1, pp.
99-120
12 Ndraha, 2005, Kybernologi, sebuah carta pembaharuan, Sirao Credentia Center, Banten, hal 57
Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa
ISSN 25280-1852 VOL II, No. 2 Desember 2017
93
Gambar 1
Penerapan Konsep Smartcity Di Balikpapan
Berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa penerapan Walfare State di Indonesia
dilaksanakan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Melaluii UU
tersebut daerah otonom yan berada di bawah negara kesatuan Republik Indonesia
menyelenggarakan berbagai urusan yang diserahkan dan dilimpahkan oleh pemrintah
pusat. Di Daerah Kota Balikpapan misalnya, pemerintah daerah melakukan inovasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan melalui program smartcity yang salah satu tujuannya
untuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Balikpapan.
Kota Balikpapan merupakan salah satu kota yang meraih penghargaan Indeks Kota
Cerdas Indonesia (IKCI) tahun 2015 versi Harian Kompas dengan kategori kota
berpenduduk antara 200 ribu hingga 1 juta jiwa. Kota Balikpapan meraih juara ke 2 setelah
kota Yogyakarta. Ada 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar penilaian kota cerdas versi Harian
Kompas yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Kota yang dianggap telah menerapkan
konsep cerdas berarti bisa memenuhi kebutuhan dan memecahkan persoalan warga di
bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Harian kompas melakukan penilaian dan
mengindeks pada 93 kota dari 98 kota di Indonesia berdasarkan ke 3 aspek tersebut.13
13 http://balikpapan.go.id/berita/detail/6156/balikpapan-raih-peringkat-kedua-kota-cerdas-2015.
NKRI
Kota Balikpapan
Walfare State UU NO 23
TAHUN 2014
Kesejahteraan
Masyarakat
Pemerintah daerah
Penyedia Layanan
(Swasta)
Masyarakat
Smart City
sistem pemerintahan
online
pelayanan publik
sistem keamanan kota 94
Penghargaan yang diterima terebut merupakan upaya dan hasil kerja keras dari
stakeholder yaitu masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah Kota dalam membangun
dan memberdayakan kota Balikpapan. Konsep Smart City di Kota Balikpapan tertuju
kepada sistem pemerintahan online, pelayanan publik, dan sistem keamanan kota. Sistem
pemerintahan online salah satunya dengan membangun layanan program e-Budgeting
berupa sistem anggaran elektronik, selain itu program lainnya yang direncanakan yaitu ePlanning.
Pada pelayanan publik pemkot Balikpapan telah bekerjasama dengan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk menyebar fasilitas Internet Hotspot
(wifi.id) di beberapa titik lokasi di Kota Balikpapan untuk menunjang kegiatan
masyarakat khususnya dibidang teknologi informasi. 14
Pemikiran pengembangan smartcity Kota Balikpapan dilandasi dengan teori
Welfare State, dimana negara melalui pemerintahannya menjamin terselenggaranya
kesejahteraan rakyat dan juga dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjelaskan tugas dan kewajiban pemerintah diantaranya untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya melalui
otonomi daerah kepada pemerintahan tingkat bawahnya untuk mengimplementasikan dan
memastikan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pusat melalui kebijakan
undang-undang no 23 tahun 2014 memang tidak memuat jelas tentang konsep smart city,
namun dalam pasal-pasal mengenai inovasi daerah sudah memberikan jalan untuk
penerapan konsep tersebut.
Beberapa program yang dilaksanakan dalam mendukung konsep smart city di
Balikpapan seperti, program pengembangan konsep smart city yang difokuskan pada
pelayanan publik dan penataan birokrasi. Salah satu hasil perbaikan pelayanan publik
adalah program Hospital Online Reservation atau HORE. Program ini hasil kerja sama
antara Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, STMIK Balikpapan, dan operator XL Axia-ta.
Lewat program HORE, warga dapat mengecek ketersediaan kamar di rumah sakit secara
online lewat internet. 15 Melalui program ini pelayanan pemerintahan di bidang kesehatan
dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapan pun. Walapun saat ini pemerintah
Kota Balikpapan memiliki tantangan untuk mengadakan sosialisasi program Hore ini
kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami implementasi
program HORE ini, sejauh ini program tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat
banyak di Kota Balikpapan, karena apilkasinya masih berbasis web browser belum dalam
bentuk aplikasi android.
14 http://kompasiana.com/ridhanurhuda/kota-balikpapan-menuju-smart-city_584402eb6723bd2f09b3b5a0
15 http://balikpapan.go.id/berita/detail/6156/balikpapan-raih-peringkat-kedua-kota-cerdas-2015. 95
Pengembangan Smart ekonomi oleh pemerintah daerah kota dapat dijabarkan
seperti tidak mengekploitasi Sumber Daya Alam (SDA) seperti batubara, smart sosial,
Balikpapan yang aman dan nyaman dihuni, sangat toleran terhadap keberagaman, hidup
rukun di tengah perbedaan masyarakatnya. Smart lingkungan, kita dinilai mampu
mengelola sampah kita dengan baik, menciptakan terobosan-terobosan dengan melibatkan
cukup banyak terapan teknologi, memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
ada, sehingga lebih efektif dalam pelayanan terhadap masyarakat.16 Hal ini merupakan
harapan pemerintah kota balikpapan dan masyarakat untuk merubah wajah kota Balipapan
yang semakin bersahabat dengan lingkungan.
Di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan kota Balikpapan mendorong
diterapkannya pembelajaran melalui sistem online atau e-learning dalam dunia
pendidikan.17 Walapun penerapannya dilakukan secara bertahap melalui program pilot
project pada beberapa sekolah-sekolah, namun hal ini menandakan bahwa Kota
Balikpapan sudah memulai untuk menimplementasikan program e-learning dengan
melalui menerapkan e-rapor, e-kantin sebagai bagian dari e-learning yang berbasis
elektronik.
Penerapan e-learning ini sudah tepat untuk mendukung kota Balikpapan menjadi
smart city. Namun kendala yang terjadi di lapangan, tidak semua sekolah mampu
menerapkan e-learning. Karena tidak semua sekolah memiliki sarana dan prasarana yang
mampu mendukung pelaksanaan e-learning. Kendala yang lain yaittu; dalam penerapan
e-learning di Kota Balikpapan juga harus merubah dan menyiapkan mindset masyarakat
terlebih dahulu terkait pemahaman e-learning tersebut.
D. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Penerapan smartcity di Kota Balikpapan merupakan suatu tantangan bagi
penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat.
Inovasi yang dikembangkan melalui penerapan konsep smartcity memang masih belum
lama terlaksana dan masih terbilang baru, namun penerapan tersebut sudah menandakan
adanya nia serius dari pemerintah kota untuk memberikan kemudahan informasi dan
pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan penerapan teknologi dalam pelayanan
kepaada masyarakat, tentunya peran dan tugas pemerintah daerah kota akan terbantu dan
juga tujuan pemerintah kota untuk memberikan pelayanan prima terhadap publik guna
mewujudkan smart government akan tercapai.
16 http://balikpapan.prokal.co/read/news/171114-buktikan-diri-sebagai-kota-cerdas.
17 http://kaltim.tribunnews.com/2016/11/30/dukung-smart-city-disdik-balikpapan-dorong-penerapan-e-learning 96
2. Saran
Pemerintah Kota Balikpapan harus senantiasa dapat beradaptasi dan berperan aktif
menghimbau dan memberi contoh bagi banyak pihak agar dapat diwujudkan smart city di
Kota Balikpapan.. Di kalangan Pemerintah Kota Balikpapan harus senantiasa melakukan
koordinasi dengan berbagai pihak agar mulai membiasakan diri menerapkan teknologi
informasi yan telah dibangun. Tidak hanya itu, masyarakat dan pemeintah kota juga harus
berusaha beradaptasi agar dapat menguasai berbagai macam teknologi agar dapat
menunjang kinerja mereka. Pelayanan terhadap publik dengan sistem online agar lebih
mudah diakses juga terus menerus ditingkatkan. Hal tersebut diharapkan dapat memicu
kesadaran masyarakat akan keuntungan penerapan teknologi informasi pada semua
bidang dan menjadi modal yang kuat guna mewujudkan Balikpapan sebagai smart city.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Arikunto, S. 2010. Prosedur penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. (Edisi. Revisi). Jakarta
: Rineka Cipta
Astuti, P. D. dan Arifin S. 2005. Hubungan Intellectual Capital dan Business Perfomance
dengan Diamond Spesification: Sebuah Perspektif Akuntansi. SNA VIII, hlm.
694-707
Barr, Nicholas, 2004, The economics of the welfare state, 4th ed, Oxford: Oxford
University Press
Barney, 1991, Firm resources and sustained competitive advantage", Journal of
Management,. Vol.17 No. 1, pp. 99-120
Bouskela, Mauricio dkk, 2016, The Road toward Smart Cities, Migrating from Traditional
City Management to the Smart City, Inter-American Development Bank (IDB)
Chatterjee, Sayan & Wernerfelt, Birger, The Link between Resources and Type of
Diversification: Theory and Evidence, Strategic Management Journal, Vol. 12,
No. 1. (Jan., 1991), pp. 33-48. http://links.jstor.org/sici?sici=0143-
2095%28199101%2912%3A1%3C33%3ATLBRAT%3E2.0.CO%3B2-B
Fauzi, A. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Gramedia Pustaka. Utama.
Jakarta
Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa
ISSN 25280-1852 VOL II, No. 2 Desember 2017
97
Grima, A.P.L and F. Berkes. 1989. Natural Resources: Acces, Right to Use and
Management in Berkes, F. (ed) Common Property Resources: Ecology and
Community based Sustainable Development. Belhaven Press, London.
Guzel Ishkineeva dkk, 2015, Major Approaches towards Understanding Smart Cities
Concept, Kazan Federal University, Kazan, Russia Federation.
Kota Kita, Kolom Wawancara, Farid Subkhan, CEO Citiasia Inc: “Indonesia Cerdas
Dimulai dari Daerah Cerdas”, Majalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia, Volume XII, Januari 2016
Madhani, Pankaj M. 2009. Resource Based View: Concepts and Practices, ed., pp. 3-. 22,
Icfai University Press, Hyderabad, India
Miles, Mathew B, dan AM Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UI Press
Nazir, Moh, Ph.D. 2014, Metode Penelitian, Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan, cet.
9.Jakarta
Ndraha, 2005, Keybernology, Sebuah carta pembaharuan,Sirao Credentia Center, Banten.
Palmisano, Samuel. Welcome to the Decade of Smart. IBM. 2010.
Samsudin, Sadili, 2010 , Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: CV Pustaka Setia.
The Deloitte Team, Smart Cities, How rapid advances in technology are reshaping our
economy and society, Deloitte The Netherlands, Version 1.0, November 2015
B. Lain-lain
Balikpapan.go.id, Balikpapan raih peringkat kedua kota cerdas 2015,
http://balikpapan.go.id/berita/detail/6156/balikpapan-raih-peringkat-kedua-kotacerdas-2015.
Balikpapan.go.id, bukktikan diris sebagai kota cerdas, http://balikpapan.prokal.co/read/
news/171114-buktikan-diri-sebagai-kota-cerdas.
Kaltim.trbunnews, dukung smart city disdik balipapak dorong penerapan e learning,
http://kaltim.tribunnews.com/2016/11/30/dukung-smart-city-disdik-balikpapandorong-penerapan-e-learning
Kompasiana, Kota balikpapan menuju smart city, http://kompasiana.com/ridhanurhuda/
kota-balikpapan-menuju-smart-city_584402eb6723bd2f09b3b5a0
Voa indonesia, Kota-kota Indonesia menuju Konsep Smart City,
http://www.voaindonesia.com/a/kota-kota-indonesia-menuju-konsep-smartcity/3024412.html.
No comments:
Post a Comment
you say