IBX5A82D9E049639

Monday, 23 April 2018

MPLEMENTASI INOVASI DAERAH DI KOTA BALIKPAPAN

Abstrack. Implementation of smartcity in the city of Balikpapan is a challenge for governance that aims to provide the welfare of the community. Innovation are developed through the application of the concept of smartcity is still recently implemented and is still fairly new, but the application already indicates the serious intention of the city government to provide ease of information and services needed by the community. With the application of technology in the service to the community, of course the role and duty of the local government of the city will be helped and also the goal of the city government to provide excellent service to the public in order to realize the smart government will be achieved. 

Keyword: Innovation, Regional Innovation System, smartcity

A. Pendahuluan 

Otonomi daerah dipandang sebagai suatu sarana untuk memajukan daerah, mendewasakan, dan memberikan corak kemandirian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kemandirian daerah otonom pada prinsipnya sangat pada kemampuan sumber daya daerah dalam menggali sumber‐sumber keuangan yang ada dan mengelolanya menjadi pendapatan yang dapat di unggulkan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kewenangan daerah otonom menuju kemandirian daerah, tidak dapat diartikan dengan kebebasan penuh dari suatu daerah untuk menjalankan urusan dan fungsi otonominya secara sekehendaknya, tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan nasional. Pemberian otonomi kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan pusat dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, urusan yang diserahkan dan dilimpahkan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan Pemerintahannya akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Pusat. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan berinovasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Majunya suatu daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan daerah tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Bagaimana pemahaman konsep inovasi daerah? b. Bagaimana penerapan inovasi daerah melalui konsep smartcity di balikpapan? Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian apat dirumuskan sebagai berikut: c. Untuk mengetahui dan memahami pemahaman konsep inovasi daerah? d. Untuk mengetahui dan memahami penerapan inovasi daerah melalui konsep smartcity di balikpapan? 

B. Metode Penelitian 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Hal ini tentu saja berkaitan dengan teknik pengumpulan data dan analisis data secara kualitatif. Penelitian kualitatif lebih membicarakan mengenai bagaimana cara kita melihat dan mempelajari suatu gejala atau realitas. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Oleh karena itu pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Literatur atau Studi Kepustakaan. Dalam menganalisis data, akan berlaku proses mengorganisasikan, mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dirumuskan kerangka kerja seperti yang disarankan oleh data.Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami sehingga mencapai suatu kesimpulan yang tepat dan tersusun secara sistematis. Dalam menganalisis data peneliti akan menggunakan Model Interaktif. 

C. Pembahasan 
1. Pemahaman Konsep 
Inovasi Daerah Istilah Smart City sejatinya pertama kali dikemukakan oleh Samuel Palmisano dari IBM, perusahaan komputer ternama di Amerika Serikat. Konsep smart bukanlah gosip atau isu belaka, melainkan sudah diterapkan diberbagai kota diseluruh dunia. Palmisano mengemukakan bahwa “The world will continue to become smaller, flatter… and smarter. We are moving into the age of the globally integrated and intelligent economy and society. And that is a future of enormous promise – if we seize it.”: 1 Smart city merupakan salah satu konsep pembangunan yang menurut Farid Subhan, bagaimana membuat tinggal di kota lebih nyaman, lebih sehat, lebih aman, lebih sejahtera, dan lebih mudah. 2 Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Mauricio Bouskela dkk, (2016) bahwa A Smart City is one that places people at the center of development, incorporates Information and Communication Technologies into urban management, and uses these elements as tools to stimulate the design of an effective government that includes collaborative planning and citizen participation. 3 Pemaknaan lainnya dikemukakan oleh Doleitte Team bahwa A city is smart when investments in (i) human and social capital, (ii) traditional infrastructure and (iii) disruptive technologies fuel sustainable economic growth and a high quality of life, with a wise management of natural resources, through participatory governance. 4 Berdasarkan beberapa konsep smart city di atas, maka dapat dimaknai bahwa smart city merupakan perwujudan kota yang melayani kebutuhan masyarakatnya dengan pengelolaan sumber daya alam, manusia, infrastuktur dan modal sosial melalui penggunaan teknologi untuk menuju kehidupan masyarakat yang berkualitas dan pemerintahan yang partisipatif. Inovasi Daerah dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 386 bermakna bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Kemudian pada pasal 388 mengemukakan mekanisme inovasi daerah sebagai berikut: 

a. Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. 1 Palmisano, Samuel. Welcome to the Decade of Smart. IBM. 2010. 2 Kota Kita, Kolom Wawancara, Farid Subkhan, CEO Citiasia Inc: “Indonesia Cerdas Dimulai dari Daerah Cerdas”, Majalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Volume XII, Januari 2016. Hal 15. 3 Mauricio Bouskela dkk, 2016, The Road toward Smart Cities, Migrating from Traditional City Management to the Smart City, Inter-American Development Bank (IDB), https://publications.iadb.org/bitstream/handle/11319/7743/ The-Road-towards-Smart-Cities-Migrating-from-Traditional-City-Management-to-the-Smart-City.pdf Hal 32. 4 The Deloitte Team, Smart Cities, How rapid advances in technology are reshaping our economy and society, Deloitte The Netherlands, Version 1.0, November 2015 hal 14.

 b. Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. 
c. Usulan inovasi disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam Perkada. 
d. Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah. 
e. Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah. 
f. Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada. 
g. Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Mendagri 
h. Laporan paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai. 
i. Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah 

Daerah. Dalam merumuskan kebijakan inovasi, pemerintahan daerah mengacu pada prinsip sebagai berikut: 

a. peningkatan efisiensi; Peningkatan efisiensi terlihat pada hal yang terkait pada kegunaan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa pemerintah, yang bekerja dengan menggunakan sumber daya dan energi yang sesuai tanpa pemborosan. 

b. perbaikan efektivitas; Perbaikan efektivitas terlihat pada terlaksananya semua kegiatan pemerintahan, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, dan partisipasi aktif dari sumber daya yang ada serta merupakan keterkaitan antara visi misi kegiatan dan outcome yang dihasilkan, dan menunjukan derajat kesesuaian antara tujuan yang dinyatakan dengan hasil yang dicapai oleh penyelenggara pemerintah daerah 

c. perbaikan kualitas pelayanan; Perbaikan kualitas pelayanan terlihat pada upaya peningkatan metode dan teknik serta sumber daya pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. 

d. tidak ada konflik kepentingan; Kemampuan Pemerintah daerah dalam mengembangkan daerahnya dengan menggunakan sumber daya yang ada tanpa adanya pilih kasih terhadap pelaku inovasi di daerah 

e. berorientasi kepada kepentingan umum; Inovasi di daerah dilakukan dengan meperhatikan kepentingan yang lebih besar dan umum dibanding dengan kepentingan pribadi atau golongan  

f. dilakukan secara terbuka; Penyeleksian terhadap Inovasi yang akan digunakan daerah dilakukan dengan terbuka dengan melibatkan berbagai unsur termasuk masyarakat pengguna 

g. memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan bahwa inovasi yang dilakukan memang selayaknya dilaksanakan dengan mendengar berbagai pendapat stakeholder yang ada di daerah 

h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Inovasi yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya walaupun tidak dapat memenuhi target, namun dilakukan untuk kepentingan bersama. Pada beberapa implementasi inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terdapat beberapa program inovasi yang tidak dapat berkembang atau tidak mendapatkan respopn positif dari masyarakat. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi berkembang atau tidaknya inovasi daerah yaitu: 
1) Tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, Hal ini terjadi karena pengembangan inovasi daerah yang akan diterapkan dilakukan tanpa memperhatikan kajian terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakat setempat. Karena dari satu sisi penerapan kadang dianggap baik oleh pemerintah sebagai pelaksana, namun ternyata inovasi yang dikembangkan banyak memberikan efek negatif bagi nilai dan norma yang berlaku di daerah tersebut. Sebagai contoh, Misalkan pengembangan wisata pantai di Aceh dengan mengadopsi atau mencontoh penerapan di kawasan wisata pantai bali, ataupun sebaliknya.
2) Ketidak pahaman unsur pelaksana, Program inovasi yang akan dterapkan di suatu daerah, hendaknya memperhatikan tingkat kemampuan sumber daya manusia yang ada sebagai pelaksana. Misalkan penerapan program layanan internet guna percepatan layanan kependudukan di wilayah daerah yang luas dan berjauhan dengan kota kabupaten, namun aparat pelaksana di desa atau dusun tidak dapat mengimplementasikan program tersebut dengan baik, tentunya menjadi unsur penghambat bagi pelaksanaan inovasi tersebut. 
3) Ketidak profesionalismenya penggunaan sumber daya manusia pengelola, Pelaksanaan inovasi daerah kadang berhasil pada awalnya, namun ketika berjalan setahun atau 2 tahun, saat sumber daya manusia pengelola mendapatkan promosi atau mutasi dan digantikan dengan pegawai baru yang belum mengerti mengimplementasikan program inovasi tersebut, tentunya mengakibatkan terhambatnya inovasi tersebut karena arus menunggu penyesuaian atau pembelajaran dari pegawai pengganti pengelola tersebut. 
4) Hambatan kepentingan 88 Hambatan kepentingan terjadi bila inovasi daerah yang diajukan oleh inovator, tidak sejalan dengan kepentingan Kepala Daerah yang bersangkutan. Atau dapat juga terjadi adanya kepentingan berbeda diantara aktor politik lokal di daerah. 
5) Penggunaan sumber daya yang begitu besar Pemerintah daerah kadang begitu menggebu-gebu dalam melakukan inovasi tanpa melihat cost dan benefit pada pelaksanaan inovasi tersebut. Penggunaan sumber daya yang begitu besar dengan mengerahkan sebagian besar unsur pemerintahan daerah untuk mensukseskan inovasi tersebut, tentunya akan berdampak pada pelaksanaan program kegiatan pemerintahan lainnya.
 6) Tidak sesuai dengan budaya organisasi Tidak semua yang berhasil di daerah lain akan berhasil juga di daerah kita. Hal ini kadang disebabkan karena budaya organisasi yang diterapkan berbeda dengan kondisi daerah lainnya yang berhasil menerapkan inovasi tersebut. Banyak daerah yang hanya mengcopy paste program inovasi daerah lainnya tanpa melihat budaya kerja yang berlaku di daerahnya, sehingga dukungan sumber daya tidak dapat berjaan maksimal. 2. Penerapan Inovasi Daerah melalui Konsep Smartcity Balikpapan Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan tugas dan kewajiban pemerintah diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangs.5 . Hal tersebut sejalan dengan konsep negara kesejahteraan, dimana pemerintah aktif dalam kehidupan masyarakat. Segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat berhubungan dengan pemerintahan. Sebagaimana yang dikemukakan Barr bahwa “the Welfare State is used as “shorthand for the state’s activities in four broad areas: cash benefits; health care; education; and food, housing, and other welfare services”6 , sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk berbuat dan melaksanakan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ndraha bahwa pemerintahanmeliputi pemenuhan kewajiban negara terhadap manusia (pelayanan civil) dan penggunaan wewenangpemerintah berdasarkan undang-undang untuk melayani masyarakat (pelayanan publik), termasuk pemberdayaan dan pembangunan.7 Indonesia sebagai negara berdaulat yang menganut sistem negara kesatuan, memiliki satuan-satuan sub nasional. Dalam bentuk pemerintahan yang bertingkat seperti Negara Indonesia, kewenangan untuk mensejahterahkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dilimpahkan oleh pemegang kewenangan lebih tinggi atau pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam Undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik 5 Termuat dalam pembukaan UUD 1945 , alenia IV 6 Nicholas Barr, 2004, The economics of the welfare state, 4th ed, Oxford: Oxford University Press, h 21 7 Ndraha, 2005, Keybernology, Sebuah carta pembaharuan,Sirao Credentia Center, Banten, h 167 89 Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana daerah diberikan tugas menjalankan roda pemerintahan melalui perangkatnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan kemampuan sumber daya di wilayahnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Salah satu program yang diimplementasikan untuk mensejahterahkan masyarakat yaitu melalui penerapan konsep smart city pada penyelanggaraan pemerintahan di daerah. Konsep smart city telah menjadi solusi atas persoalan pembangunan di banyak negara8 . Smart City didesain agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang tinggal didaerah tersebut, dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal di segenap aspek penyelenggaran pemerintahan daerah. Konsep ini telah diterapkan pada berbagai kota di Indonesia seperti jakarta, bandung, yogyakarta dan surabaya 9 . Pada beberapa negara, perkembangan teknologi informasi itu diarahkan untuk menghasilkan suatu bentuk pendekatan pembangunan baru, yang disebut smart city. Penerapan konsep ini mampu diwujudkan pada kota-kota di Indonesia sehingga dapat menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat dan diharapkan juga mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh suatu kota, misalkan pada aspek transportasi, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya. Hal ini diperlukan pemerintah daerah guna mengantisipasi jumlah penduduk yang terus berkembang. Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat baik melalui peningkatan angka kelahiran maupun dengan adanya urbanisasi di perkotaan menimbulkan berbagai permasalahan khas perkotaan, seperti penurunan kualitas pelayanan publik, berkurangnya ketersediaan lahan pemukiman, kemacetan di jalan raya, kesulitan mendapatkan tempat parkir, membengkaknya tingkat konsumsi energi, penumpukan sampah, peningkatan angka kriminal, dan masalah-masalah sosial lainnya. Masalah-masalah ini akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semua masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat jika masih menggunakan solusi konvensional yang digunakan saat ini. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah dan 8 Mauricio Bouskela dkk, 2016, The Road toward Smart Cities, Migrating from Traditional City Management to the Smart City, Inter-American Development Bank (IDB), hal 135. 9 http://www.voaindonesia.com/a/kota-kota-indonesia-menuju-konsep-smart-city/3024412.html.  90 mewujudkan cita-cita kota (aman dan nyaman) untuk penduduknya, diperlukan solusi cerdas dan gegas (cergas) agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan masalah itu sendiri. Solusi cerdas di sini adalah dengan penerapan dan kolaborasi ekosistem kota yang masuk ke dalam konsep Smart City. Sebelum Undang-undang Nomor 23/2014 mengatur tentang inovasi daerah, pemerintahan daerah mengenal Sistem Inovasi Daerah (SiDa), SiDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuh-kembangkan inovasi yang dilakukan antarinstitusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. hal tesebut termuat dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2012 Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Dalam rangka peningkatan sinergitas, sinkronisasi, dan integrasi segenap potensi di Kota, dibutuhkan sebuah konsep yang secara komprehensif yang dapat menunjang bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak daerah berlomba mewujudkan atau membangun smart city atau kota cerdas melalui berbagai program. Salah satunya yaitu penerapan konsep smart city di kota Balikpapan. Smart City atau kota pintar, merupakan penerapan sebuah konsep pada suatu kota untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh suatu daerah, sekaligus mengelola potensi-potensi yang dimiliki oleh kota tersebut, dengan berbasiskan kepada teknologi informasi. Di Indonesia, belum adanya regulasi kebijakan secara khusus yang mengatur pengembangan konsep kota cerdas. Konsep ini banyak di adopsi dari penerapan smart city di negara-negara eropa dan amerika serikat. Salah satunya yang dijadikan sebagai dasar hukum penerapan smart city terdapat pada pasal-pasal tentang inovasi daerah yang termuat dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Maka dari itu, penerpan konsep smart city di beberapa daerah di Indonesia berbeda satu sama lainnya tergantung beberapa aspek sumber daya yang di miliki oleh daerah tersebut. Guzel Ishkineeva dkk, 2015 mengemukakan bahwa terdapat beberapa pendekatan untuk memahami fenomena smart city sebagai berikut: “According to the conceptual perspective, smart city is the strategic approach connecting different aspects of the city development to one system, with the use of artificial intelligence, ICTs, social and ecological potential to develop the city and increase its competitiveness (Crom, 2013). According to the infrastructural approach, smart city is the combination of smart networks; it is the new life quality with the use of innovational technologies, demanding economically and ecologically efficient use of urban systems (Agency of Urban Development, 2013). However, in the XXIth century urban environment is determined not only by 91 availability of traditional infrastructure (material resources), smart city demands smart decisions, providing breakthrough development. According to the integration approach, smart city is an effective city, complex socio-technical model, including technological resources for the smart living, together with ecological standards, and also new behavioral standards.” 10 Salah satu pakar konsep smart city dunia, Boyd Cohen, juga mengembangkan konsep smart city dengan 6 indikator yang tak jauh berbeda dengan yang diperkenalkan IBM. Keenam indikator Boyd Cohen adalah smart people (masyarakat cerdas), smart environment (lingkungan cerdas), smart government (pemerintahan cerdas), smart living (hidup yang cerdas), smart economy (ekonomi cerdas), dan smart mobility (mobilitas cerdas). Keyataan lain yang ditimbul dalam penerapan konsep smart city adalah dari segi anggaran, Implementasi konsep Smart City dapat berdampak pada meningkatnya pengeluaran anggaran pengeluaran dan belanja daerah kota atau kabupaten, makanya penerapan konsep ini banyak diimplementasikan pada daerah yang memiliki tingkat pendapatan tinggi. Selain ini perlunya koordinasi dan dukungan yang penuh dari setiap stakeholder, guna pemahaman akan konsep smart city sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran antar stake holder. Penyatuan pemahaman antara adat budaya dan modernisasi sering menghadapi hambatan yang serius baik oleh pelaksana maupun masyarakat pengakses program yang ditawarkan oleh konsep smart city. Pembangunan smart city yang dirancang Pemerintah Kota Balikpapan mengadopsi konsep tersebut. Smart city Kota Balikpapan diawali dengan pembangunan smart governance dan smart people. Di sini, pemerintah menjadi inisiator sekaligus pelaku utama dalam mewujudkan smart city. Pembangunan smart governance dimaksudkan sebagai komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pengembangan smart governance dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang cerdas (smart policy), program yang cerdas (smart program), dan pelayanan yang cerdas (smart service). Selanjutnya, yang dikembangkan adalah smart people atau masyarakat pintar. Dengan itu, yang akan dibangun bukan hanya masyarakat yang hanya dapat bekerja untuk memuhi kebutuhan naluri tubuh seperti makan dan tidur, akan tetapi manusia yang dapat bekerja dan berpikir tanpa ada batasan waktu dan ruang. Untuk itu dilakukan melalui dua cara, yaitu menciptakan masyarakat berperilaku cerdas (smart behavior) dan masyarakat berbudaya cerdas (smart culture). Beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan konsep smart city, namun dengan penerapan program yang berbeda-beda satu sama lain. Penerapan konsep tersebut disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang 10 Guzel Ishkineeva dkk, 2015, Major Approaches towards Understanding Smart Cities Concept, Kazan Federal University, Kazan, Russia Federation. 92 menerapkannya. Dalam ilmu ekonomi dan manajemen di kenal banyak jenis dan kategorisasi sumber daya sebagaimana di uraikan sebelumnya di atas. Begitu pula daerah kota dapat dianonimkan sebagai sebuah organisasi atau perusahaan sehingga memiliki sumber daya baik fisik maupun non fisik. Sebagaimana Barney mengkategorikan tiga jenis sumber daya: Modal sumber daya fisik, Modal sumber daya manusia, dan Modal sumber daya organisasi. 11 Ndraha mengemukakan bahwa menurut teori governance, bila pemerintah daerah dianggap setara dengan local government dan perdefenisi governance diartikan sebagai interaksi antara subkultur ekonomi (SKE, swasta, badan usaha, kekuatan sosial ekonomi), subkultur kekuasaan/politik (SKK, pemerintah daerah, birokrasi, local governance) dan subkultur sosial (SKS, LSM, pelanggan, kekuatan sosial politik) maka pemerintahan daerah = local governance.12 Sehingga dalam pemahaman tersebut dalam penyelenggaran otonomi daerah, ada tiga unsur yang berinteraksi yaitu sub kultur ekonomi, sub kultur kekuasaan dan sub kultur sosial. Sementara dalam konsep smart city yang telah diuraikan di atas, maka didapatkan bahwa smart city merupakan perwujudan kota yang melayani kebutuhan masyarakatnya dengan pengelolaan sumber daya alam, manusia, infrastuktur dan modal sosial melalui penggunaan teknologi untuk menuju kehidupan masyarakat yang berkualitas dan pemerintahan yang partisipatif. Berdasarkan hal tersebut diatas untuk sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berhubungan dengan penerapan konsep smart city di kota Balikpapan yaitu sub kultur ekonomi dimaknai pada pihak swasta, subkultur kekuasaan dimaknai pada pihak pemerintah daerah, dan subkultur sosial dimaknai pada masyarakat. Ketiga sumber daya ini, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat yang terlibat dalam penerapan smart city. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar kerangka pemikiran di bawah ini: 11 Barney, 1991, Firm resources and sustained competitive advantage", Journal of Management,. Vol.17 No. 1, pp. 99-120 12 Ndraha, 2005, Kybernologi, sebuah carta pembaharuan, Sirao Credentia Center, Banten, hal 57 Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa ISSN 25280-1852 VOL II, No. 2 Desember 2017 93 Gambar 1 Penerapan Konsep Smartcity Di Balikpapan Berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa penerapan Walfare State di Indonesia dilaksanakan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Melaluii UU tersebut daerah otonom yan berada di bawah negara kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan berbagai urusan yang diserahkan dan dilimpahkan oleh pemrintah pusat. Di Daerah Kota Balikpapan misalnya, pemerintah daerah melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui program smartcity yang salah satu tujuannya untuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Balikpapan. Kota Balikpapan merupakan salah satu kota yang meraih penghargaan Indeks Kota Cerdas Indonesia (IKCI) tahun 2015 versi Harian Kompas dengan kategori kota berpenduduk antara 200 ribu hingga 1 juta jiwa. Kota Balikpapan meraih juara ke 2 setelah kota Yogyakarta. Ada 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar penilaian kota cerdas versi Harian Kompas yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Kota yang dianggap telah menerapkan konsep cerdas berarti bisa memenuhi kebutuhan dan memecahkan persoalan warga di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Harian kompas melakukan penilaian dan mengindeks pada 93 kota dari 98 kota di Indonesia berdasarkan ke 3 aspek tersebut.13 13 http://balikpapan.go.id/berita/detail/6156/balikpapan-raih-peringkat-kedua-kota-cerdas-2015. NKRI Kota Balikpapan Walfare State UU NO 23 TAHUN 2014 Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah daerah Penyedia Layanan (Swasta) Masyarakat Smart City sistem pemerintahan online pelayanan publik sistem keamanan kota  94 Penghargaan yang diterima terebut merupakan upaya dan hasil kerja keras dari stakeholder yaitu masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah Kota dalam membangun dan memberdayakan kota Balikpapan. Konsep Smart City di Kota Balikpapan tertuju kepada sistem pemerintahan online, pelayanan publik, dan sistem keamanan kota. Sistem pemerintahan online salah satunya dengan membangun layanan program e-Budgeting berupa sistem anggaran elektronik, selain itu program lainnya yang direncanakan yaitu ePlanning. Pada pelayanan publik pemkot Balikpapan telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk menyebar fasilitas Internet Hotspot (wifi.id) di beberapa titik lokasi di Kota Balikpapan untuk menunjang kegiatan masyarakat khususnya dibidang teknologi informasi. 14 Pemikiran pengembangan smartcity Kota Balikpapan dilandasi dengan teori Welfare State, dimana negara melalui pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat dan juga dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tugas dan kewajiban pemerintah diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal tersebut pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya melalui otonomi daerah kepada pemerintahan tingkat bawahnya untuk mengimplementasikan dan memastikan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pusat melalui kebijakan undang-undang no 23 tahun 2014 memang tidak memuat jelas tentang konsep smart city, namun dalam pasal-pasal mengenai inovasi daerah sudah memberikan jalan untuk penerapan konsep tersebut. Beberapa program yang dilaksanakan dalam mendukung konsep smart city di Balikpapan seperti, program pengembangan konsep smart city yang difokuskan pada pelayanan publik dan penataan birokrasi. Salah satu hasil perbaikan pelayanan publik adalah program Hospital Online Reservation atau HORE. Program ini hasil kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, STMIK Balikpapan, dan operator XL Axia-ta. Lewat program HORE, warga dapat mengecek ketersediaan kamar di rumah sakit secara online lewat internet. 15 Melalui program ini pelayanan pemerintahan di bidang kesehatan dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapan pun. Walapun saat ini pemerintah Kota Balikpapan memiliki tantangan untuk mengadakan sosialisasi program Hore ini kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami implementasi program HORE ini, sejauh ini program tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat banyak di Kota Balikpapan, karena apilkasinya masih berbasis web browser belum dalam bentuk aplikasi android. 14 http://kompasiana.com/ridhanurhuda/kota-balikpapan-menuju-smart-city_584402eb6723bd2f09b3b5a0 15 http://balikpapan.go.id/berita/detail/6156/balikpapan-raih-peringkat-kedua-kota-cerdas-2015.  95 Pengembangan Smart ekonomi oleh pemerintah daerah kota dapat dijabarkan seperti tidak mengekploitasi Sumber Daya Alam (SDA) seperti batubara, smart sosial, Balikpapan yang aman dan nyaman dihuni, sangat toleran terhadap keberagaman, hidup rukun di tengah perbedaan masyarakatnya. Smart lingkungan, kita dinilai mampu mengelola sampah kita dengan baik, menciptakan terobosan-terobosan dengan melibatkan cukup banyak terapan teknologi, memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, sehingga lebih efektif dalam pelayanan terhadap masyarakat.16 Hal ini merupakan harapan pemerintah kota balikpapan dan masyarakat untuk merubah wajah kota Balipapan yang semakin bersahabat dengan lingkungan. Di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan kota Balikpapan mendorong diterapkannya pembelajaran melalui sistem online atau e-learning dalam dunia pendidikan.17 Walapun penerapannya dilakukan secara bertahap melalui program pilot project pada beberapa sekolah-sekolah, namun hal ini menandakan bahwa Kota Balikpapan sudah memulai untuk menimplementasikan program e-learning dengan melalui menerapkan e-rapor, e-kantin sebagai bagian dari e-learning yang berbasis elektronik. Penerapan e-learning ini sudah tepat untuk mendukung kota Balikpapan menjadi smart city. Namun kendala yang terjadi di lapangan, tidak semua sekolah mampu menerapkan e-learning. Karena tidak semua sekolah memiliki sarana dan prasarana yang mampu mendukung pelaksanaan e-learning. Kendala yang lain yaittu; dalam penerapan e-learning di Kota Balikpapan juga harus merubah dan menyiapkan mindset masyarakat terlebih dahulu terkait pemahaman e-learning tersebut.

D. Kesimpulan dan Saran 
1. Kesimpulan 
Penerapan smartcity di Kota Balikpapan merupakan suatu tantangan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat. Inovasi yang dikembangkan melalui penerapan konsep smartcity memang masih belum lama terlaksana dan masih terbilang baru, namun penerapan tersebut sudah menandakan adanya nia serius dari pemerintah kota untuk memberikan kemudahan informasi dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan penerapan teknologi dalam pelayanan kepaada masyarakat, tentunya peran dan tugas pemerintah daerah kota akan terbantu dan juga tujuan pemerintah kota untuk memberikan pelayanan prima terhadap publik guna mewujudkan smart government akan tercapai. 16 http://balikpapan.prokal.co/read/news/171114-buktikan-diri-sebagai-kota-cerdas. 17 http://kaltim.tribunnews.com/2016/11/30/dukung-smart-city-disdik-balikpapan-dorong-penerapan-e-learning 96 

2. Saran 
Pemerintah Kota Balikpapan harus senantiasa dapat beradaptasi dan berperan aktif menghimbau dan memberi contoh bagi banyak pihak agar dapat diwujudkan smart city di Kota Balikpapan.. Di kalangan Pemerintah Kota Balikpapan harus senantiasa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar mulai membiasakan diri menerapkan teknologi informasi yan telah dibangun. Tidak hanya itu, masyarakat dan pemeintah kota juga harus berusaha beradaptasi agar dapat menguasai berbagai macam teknologi agar dapat menunjang kinerja mereka. Pelayanan terhadap publik dengan sistem online agar lebih mudah diakses juga terus menerus ditingkatkan. Hal tersebut diharapkan dapat memicu kesadaran masyarakat akan keuntungan penerapan teknologi informasi pada semua bidang dan menjadi modal yang kuat guna mewujudkan Balikpapan sebagai smart city. 

DAFTAR PUSTAKA 


A. BUKU Arikunto, S. 2010. Prosedur penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. (Edisi. Revisi). Jakarta : Rineka Cipta Astuti, P. D. dan Arifin S. 2005. Hubungan Intellectual Capital dan Business Perfomance dengan Diamond Spesification: Sebuah Perspektif Akuntansi. SNA VIII, hlm. 694-707 Barr, Nicholas, 2004, The economics of the welfare state, 4th ed, Oxford: Oxford University Press Barney, 1991, Firm resources and sustained competitive advantage", Journal of Management,. Vol.17 No. 1, pp. 99-120 Bouskela, Mauricio dkk, 2016, The Road toward Smart Cities, Migrating from Traditional City Management to the Smart City, Inter-American Development Bank (IDB) Chatterjee, Sayan & Wernerfelt, Birger, The Link between Resources and Type of Diversification: Theory and Evidence, Strategic Management Journal, Vol. 12, No. 1. (Jan., 1991), pp. 33-48. http://links.jstor.org/sici?sici=0143- 2095%28199101%2912%3A1%3C33%3ATLBRAT%3E2.0.CO%3B2-B Fauzi, A. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Gramedia Pustaka. Utama. Jakarta Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa ISSN 25280-1852 VOL II, No. 2 Desember 2017 97 Grima, A.P.L and F. Berkes. 1989. Natural Resources: Acces, Right to Use and Management in Berkes, F. (ed) Common Property Resources: Ecology and Community based Sustainable Development. Belhaven Press, London. Guzel Ishkineeva dkk, 2015, Major Approaches towards Understanding Smart Cities Concept, Kazan Federal University, Kazan, Russia Federation. Kota Kita, Kolom Wawancara, Farid Subkhan, CEO Citiasia Inc: “Indonesia Cerdas Dimulai dari Daerah Cerdas”, Majalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Volume XII, Januari 2016 Madhani, Pankaj M. 2009. Resource Based View: Concepts and Practices, ed., pp. 3-. 22, Icfai University Press, Hyderabad, India Miles, Mathew B, dan AM Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UI Press Nazir, Moh, Ph.D. 2014, Metode Penelitian, Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan, cet. 9.Jakarta Ndraha, 2005, Keybernology, Sebuah carta pembaharuan,Sirao Credentia Center, Banten. Palmisano, Samuel. Welcome to the Decade of Smart. IBM. 2010. Samsudin, Sadili, 2010 , Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: CV Pustaka Setia. The Deloitte Team, Smart Cities, How rapid advances in technology are reshaping our economy and society, Deloitte The Netherlands, Version 1.0, November 2015 B. Lain-lain Balikpapan.go.id, Balikpapan raih peringkat kedua kota cerdas 2015, http://balikpapan.go.id/berita/detail/6156/balikpapan-raih-peringkat-kedua-kotacerdas-2015. Balikpapan.go.id, bukktikan diris sebagai kota cerdas, http://balikpapan.prokal.co/read/ news/171114-buktikan-diri-sebagai-kota-cerdas. Kaltim.trbunnews, dukung smart city disdik balipapak dorong penerapan e learning, http://kaltim.tribunnews.com/2016/11/30/dukung-smart-city-disdik-balikpapandorong-penerapan-e-learning Kompasiana, Kota balikpapan menuju smart city, http://kompasiana.com/ridhanurhuda/ kota-balikpapan-menuju-smart-city_584402eb6723bd2f09b3b5a0 Voa indonesia, Kota-kota Indonesia menuju Konsep Smart City, http://www.voaindonesia.com/a/kota-kota-indonesia-menuju-konsep-smartcity/3024412.html.

No comments:

Post a Comment

you say