A.Hubungan PMP dengan Pendidikan
Agama
•Dalam
UUD 1945 pasal 29 ayat (2) telah disebutkan bahwa : “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.” ini
berarti bahwa negara tidak pernah memaksa agama atau suatu kepercayaan
tertentu.
•Tujuan
PMP adalah mempersiapkan dan membentuk anak didik untuk menjadi warga negara
Indonesia yang baik dan bertanggung jawab serta mencintai bangsa dan
negaranya. PMP tidak akan memutuskan
peranan apalagi mendiskreditkan agama tertentu, yang penting bagi PMP, agar
anak Indonesia sejak kecil tertanam suatu sikap saling menghormati dan saling
menghargai sesama pemeluk agama yang berbeda, sehingga keluarga besar kesatuan
RI tetap bersatu dengan teguh dalam suatu wadah RI.
B. Hubungan PMP dengan Pendidikan
Kewarganegaraan
•Pendidikan
kewarganegaraan dengan PMP mempunyai hubungan yang dapat dibedakan sebagai
berikut :
1.Keduanya
menggunakan kata yang sama yaitu istilah pendidikan.
2.Pendidikan
kewarganegaraan menekankan kepada pembentukan warga negara yang baik saja. Ini
belum tentu Pancasilais seperti yang diajarkan melalui PMP.
•Pendidikan
kewarganegaraan dan PMP mempunyai hubungan erat, keduanya membentuk warga
negara yang baik. PMP mempunyai perbedaan yang sangat prinsip yaitu disamping
membentuk warga negara yang baik, juga membentuk warga negara yang pancasilais
(mempunyai jiwa pembangun).
C . Hubungan PMP dengan Pendidikan IPS
•Pendidikan
IPS di dalam struktur kurikulum, termasuk bidang kelompok pendidikan akademis.
Secara singkat mata pelajaran PIPS mengembangkan dan membina pengetahuan,
kecerdasan, dan keterampilan sosial siswa yang bermanfaat bagi perkembangan dan
kelanjutan pendidikan siswa selanjutnya. PIPS memiliki fungsi yaitu pembinaan
kecerdasan dan keterampilan sosial, sedangkan PMP dititikberatkan pada
pemahaman dan penghayatan siswa terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia.
•Bila
pada PIPS pemahaman tentang sistem nilai berkaitan dengan hubungan atau
perbandingan dengan sistem nilai lainnya, maka dalam PMP pemahaman akan sistem
nilai itu secara tegas adalah sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila dan
UUD 1945.
No comments:
Post a Comment
you say