IBX5A82D9E049639

Wednesday 15 March 2017

TONGGAK-TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Tonggak pertama dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia percaya bahwa manusia pertama yang diciptakan tuhan adalah Adam dan Hawa. Hal ini didasarkan pada agama tertentu yang dengan sendirinya tidak memerlukan pembuktian secara ilmiah.
Tonggak kedua dapat disimpulkan bahwa pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia telah mengalami masa yang gemilang, mempunyai negara uang merdeka, bangsa yang bersatu dan berdaulat, dengan unsur-unsur dalam pancasila sebagai asas dan menjiwai kehidupan bangsa.

Dari tonggak ketiga diketahui bahwa penjajahan Barat selama 350 tahun telanh mengakibatkan lenyapnya segala hal yang telah dimiliki bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, sehingga rakyat Indonesia menjadi sangat menderita lahir batin.
Dari tonggak keempat diketahui bahwa perlawanan fisik terhadap penjajah telah timbul dimana-mana tetapi tidak berhasil mengenyahkan penjajah karena perlawanan itu dilakukan secara sendiri-sendiri.
Tonggak kelima adalah bahwa pemimpin perjuangan bangsa Indonesia telah mendapat pengalaman pahit dari kegagalan-kegagalan tersebut sehingga dirintislah perjuangan-perjuangan melalui pendidikan yaitu dengan memajukan bangsa Indonesia dan sekaligus menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Tonggak keenam adalah Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dengan tegas menyatakan : kita adalah satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, yaitu Indonesia.
Tonggak ketujuh adalah tonggak zaman penjajahan Jepang. Dari zaman ini bangsa Indonesia mendapatkan pengalaman bahwa setiap penjajahan, apapun bentuknya dan oleh siapapun pasti menimbulkan penderitaan lahir batin.
Tonggak kedelapan adalah tonggak BPUPKI, dalam masa ini bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya
Tonggak kesembilan adalah tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh Yamin telah mengemukakan lima dasar negara Indonesia  yang hampir sama dengan Pancasila pada pembukaan UUD 1945 namun Muh Yamin tidak memberi nama kelima dasar tersebut.
Tonggak kesepuluh adalah tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar filsafat negara yang dinamakan Pancasila.
Tonggak kesebelas adalah tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional Indonesia berhasil merumuskan landasan perjuangan bangsa Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Tonggak kedua belas adalah tanggal 14 Juli 1945, atas usul Ir. Soekarno, Piagam Jakarta dijadikan pembukaan didalam hukum dasar yang sedang dirancang dalam sidang BPUPKI II.
Tonggak ketiga belas adalah tanggal 9-12 Agustus 1945, saat terbentuknya PPKI yang merupakan badan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dab merupakan pembentuk negara Republik Indonesia.
Tonggak keempat belas adalah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan titik kulminasi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia  yang dijiwai oleh Pancasila.
Tonggak kelima belas adalah  tanggal 18 Agustus 1945 yaitu tanggal disahkannya pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. PPKI sebagai pembentuk negara, menurut hukun tatanegara, mempunyai wewenang untuk meletakkan pokok kaidah negara yang fundamental.

Hakikat Pengertian Pancasila
Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa : ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal atau tiada sekutu. Hakikat sila pertama ini adalah bahwa didalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan (atheisme) yang seharusnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat sesuai dengan keyakinannya itu.
Sila Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab: kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makhluk berbudi yang memiliki pikir, rasa, karsa, dan cipta. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dantindakan didasarkan pada norma-norma yang objektif, tidak subjektif dan apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dri kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab berarti berbudaya.
  Jadi, kemanusiaaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budinurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam.
Sila ketiga Persatuan Indonesia : Persatuan berasal dari kata satu yan berarti utuh, tidak
terpecah-belah. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geografis dan makna dalam arti
politis. Indonesia dalam sila III ini adalah Indonesia dalam pengertian bangsa yaitu bangsa yang hidup di wilayah geografis Indonesia.   Jadi, persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, kesukuan, dan membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang padu yang tidak terpecah-belah oleh sebab apapun.
Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah suatu atata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak bersama rakyat. Perwakilan adalah suatu sistem yang mengusahakan rakyat untuk mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.        Jadi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti bahwa rakyat mengambil bagian dalam bernegara melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat atau warga Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945.

No comments:

Post a Comment

you say